Richard Eliezer mengungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
"Nah sambil (Sambo) jelaskan skenario, Bu PC sempat ngobol sama Pak FS," ujar Richard Eliezer dalam sidang, Selasa.
Menurut Richard Eliezer, kejadian itu berlangsung di lantai 3 rumah Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling, Jakarta.
Namun, Richard Eliezer mengaku tidak begitu mendengar hal yang dibicarakan kedua pasangan itu secara jelas.
"Saya kurang jelas memang dengar suara Bu PC ngobrol kayak mana, tapi sepintas-sepintas dengar pertama tentang CCTV Duren Tiga. Abis itu bahas sarung tangan. Abis itu (Sambo) jelasin ulang-ulang (tentang skenario) ke saya," kata Richard Eliezer.
Menurutnya, saat Ferdy Sambo menjelaskan soal skenario pembunuhan Brigadir J kepadanya, Putri Candrawathi ikut mendengarkan.
Apalagi, Ferdy Sambo menjelaskan soal skenario secara berulang dan posisi Putri Candrawathi duduk di samping suaminya.
"Dia (Putri) di samping (Sambo) yang mulia. Pasti mendengar. Baru sudah dijelaskan tentang itu, skenario yang mulia. Dijelaskan lagi tentang tentang skenario," ujar Richard.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi karena Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/13/13085401/bharada-e-sebut-putri-candrawathi-dengar-dan-terlibat-dalam-perencanaan