Salin Artikel

Anggota DPR Sebut Seseorang yang Dituding Sebarkan "Hoax" Tak Melulu Dikenai Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan seseorang yang dituding menyebarkan berita bohong tak melulu bisa dipidana.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

“Jadi KUHP yang baru ada Pasal 263 yang mencabut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong, yang selama ini banyak menjerat aktivis, ulama, yang berseberangan dengan penguasa,” papar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya dengan RKUHP itu, kasus yang menjerat Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat tak akan terjadi.

Sebab dalam Pasal 263 RKUHP, pihak yang dituduh menyebarkan berita bohong hanya dipidana jika tindakannya itu menimbulkan kerusuhan fisik.

“Jadi seperti kasus yang disebutkan tadi, kalau tidak terjadi kerusuhan secara fisik, maka tidak bisa dipidana,” paparnya.

Ia mengklaim hal itu yang membuatnya sepakat untuk mengesahkan RKUHP tersebut.

“Oleh karena itu saya sepakat KUHP yang baru disahkan,” imbuhnya.

Diketahui Pasal 263 Ayat (1) mengungkapkan pihak yang menyebarkan pemberitahuan atau berita yang diketahuinya bohong dan menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

Kemudian Pasal 263 Ayat (2) menyampaikan jika seseorang memberikan pemberitahuan, atau berita yang patut diduga berisi kebohongan maka diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000).

Adapun setelah disahkan oleh DPR, RKUHP tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kemudian proses transisi KUHP baru ke KUHP lama bakal berlangsung selama 3 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/16434921/anggota-dpr-sebut-seseorang-yang-dituding-sebarkan-hoax-tak-melulu-dikenai

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke