Salin Artikel

Hukuman Koruptor dalam KUHP Baru Lebih Ringan Dibanding UU Pemberantasan Tipikor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI menjadi sorotan karena mengatur hukuman tindak pidana korupsi.

Ketentuan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dicantumkan pada Bagian Ketiga, Pasal 603 hingga 606.

Akan tetapi, hukuman penjara maupun denda pada sejumlah pasal tersebut lebih ringan jika dibanding Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 maupun 2001.

Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri

KUHP

Pasal 603 KUHP yang baru mengatur sanksi pidana bagi orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara.

Pasal ini menyatakan, pelaku dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga dihukum denda minimal Rp 10 juta dan maksimal kategori VI atau Rp 2 miliar.

UU Pemberantasan Tipikor

Pada produk hukum lain, tindak pidana memperkaya diri sendiri, diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyatakan, orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara diancam pidana seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Pelaku juga diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Tidak hanya itu, ayat (2) pasal ini bahkan menyatakan hukuman mati bisa dijatuhkan jika perbuatan korupsi tersebut dilakukan pada keadaan tertentu.

Dengan Demikian, ancaman hukuman pada KUHP pada perbuatan korupsi ini lebih ringan, yakni minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Minimal denda yang dijatuhkan juga lebih ringan, yakni hanya Rp 10 juta.

Penyalahgunaan Wewenang

KUHP

Pasal selanjutnya adalah terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan mengakibatkan negara dan perekonomian negara merugi.

Ketentuan ini diatur pada Pasal 604 KUHP baru. Dalam pasal ini, pelaku diancam hukuman seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku juga diancam denda minimal hanya Rp 10 juta dan maksimal Rp 2 miliar.

UU Pemberantasan Tipikor

Sementara itu, pada UU Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara ini diancam hukuman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Tindak Pidana Suap

KUHP

Perbuatan korupsi selanjutnya adalah tindak pidana pemberian suap yang diatur pada Pasal 605 KUHP yang baru.

Pasal tersebut menyatakan, orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara dengan tujuan mereka melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal ini menyatakan, pemberi suap diancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun. Ia juga diancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Sementara, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap tersebut diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun. Penerima juga diancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.

UU Pemberantasan Tipikor

Sementara itu, Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor Tahun 2001 menyatakan, pemberi suap diancam pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

Pemberi juga diancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.

Sementara, Pasal 12 UU tersebut menyatakan penerima suap dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Penerima juga diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Dengan demikian, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap pada Pasal 605 KUHP lebih ringan dengan perbandingan minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun penjara. Sementara, UU Tipikor minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Gratifikasi

KUHP

Ketentuan penerima tindak korupsi gratifikasi juga lebih ringan. Pada Pasal 606 KUHP, pemberi gratifikasi diancam hukuman paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Sementara, pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima gratifikasi diancam penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 200 juta.

UU Pemberantasan Tipikor

Sementara itu, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor tahun 2001 menyebut, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima gratifikasi yang kemudian dinilai suap itu adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian, denda minimal Rp 200 juta da maksimal Rp 1 miliar.

Dengan demikian, ketentuan pidana gratifikasi dalam KUHP lebih ringan. Sebab, pasal tersebut hanya menyatakan hukuman maksimal 4 tahun dan tidak terdapat batas minimal.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/17332601/hukuman-koruptor-dalam-kuhp-baru-lebih-ringan-dibanding-uu-pemberantasan

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke