Salin Artikel

KUHP Baru: Membela Diri dari Kejahatan hingga Terjadi Pidana Tak Disanksi dengan Syarat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) turut mencantumkan pasal tentang perbuatan terlarang atau tindak pidana yang dilakukan seseorang ketika dalam kondisi terpaksa untuk membela diri saat terjadi tindak kejahatan.

Rumusan tentang perbuatan seseorang yang dilarang tetapi tidak dipidana tercantum dalam Pasal 34 KUHP.

"Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain," demikian isi Pasal 34 KUHP, seperti dikutip Kompas.com dari draf terakhir yang disahkan DPR, Rabu (7/12/2022).

Dalam bab penjelasan Pasal 34 disebutkan 4 kondisi pengecualian yang membuat seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam rangka membela diri yang tidak dipidana. 4 syarat itu adalah:

Selain itu, KUHP terbaru juga mencantumkan rumusan tentang pembebasan ancaman hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana karena terpaksa untuk membela diri.

Rumusan itu tercantum dalam Pasal 42 dan 43 KUHP.

Menurut Pasal 42 KUHP, setiap orang yang terpaksa melakukan tindak pidana untuk membela diri tidak dipidana karena 2 alasan, yaitu:

"Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana," demikian isi Pasal 43 KUHP.

Dalam bab penjelasan dipaparkan 2 kondisi atau syarat yang diberlakukan terhadap seseorang yang terpaksa melakukan pembelaan diri melampaui batas tetapi tidak dipidana seperti rumusan Pasal 43.

Penjelasan tentang syarat yang harus dipenuhi dalam Pasal 43 KUHP adalah:

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/13400271/kuhp-baru-membela-diri-dari-kejahatan-hingga-terjadi-pidana-tak-disanksi

Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke