JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih bertahan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022) malam.
Massa yang terdiri dari berbagai koalisi masyarakat sipil itu tak bergeming meski sudah mendapatkan peringatan dari anggota kepolisian.
“Kami imbau dan memohon kepada saudara kami, yang berunjuk rasa di gedung DPR agar dapat mentaati, dan menghormati waktu penyampaian di muka umum,” tutur anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat dari dalam mobil pengurai massa (raisa).
“Waktu sudah menunjukan pukul 18.00 WIB, harap mentaati waktu,” ujarnya.
Namun massa aksi masih terus melakukan orasi dan menyatakan penolakan atas RKUHP yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR siang tadi.
Dalam pantauan Kompas.com pukul 18.25 WIB, peserta aksi masih berkumpul.
Sedangkan pihak kepolisian telah memberikan peringatan kedua.
Diketahui Koordinator lapangan aksi koalisi masyarakat sipil tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dzuhrian Ananda Putra berencana untuk melakukan aksi hingga malam hari.
Ia mengaku ingin melihat apakah pemerintah masih menghargai hak berekspresi masyarakat.
“Jika itu dipersempit makin jelas artinya pemerintah, eksekutif, dan legislatif, sudah mengangkangi UUD 1945 yang menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum,” sebut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/19140041/diminta-bubar-massa-aksi-tolak-rkuhp-masih-bertahan-di-depan-dpr