Salin Artikel

Kemenlu Dalami Kasus Nelayan Natuna yang Divonis 6 Bulan Penjara di Malaysia

Adapun hukuman pidana itu dijatuhi oleh pengadilan Malaysia sejak 3 Oktober 2022.

Hingga kini, nelayan bernama Kasnadi (51) masih mendekam di dalam tahanan.

"Terkait dengan (penangkapan) WNI di perairan (Malaysia), kita sedang dalami terkait hal tersebut," kata Judha dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Judha mengungkapkan, Kemenlu akan melakukan koordinasi dengan otoritas setempat di Malaysia. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencari tahu update informasi mengenai Kasnadi.

Kemudian, informasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada pihak keluarga.

"Langkah-langkah yang kita lakukan di Kemenlu, kita berkoordinasi dengan perwakilan kita yang ada di Malaysia. Setelah itu kita akan cek bersama otoritas terkait, setelah itu kita sampaikan hasilnya kepada pihak keluarga," ucap Judha.

Sebelumnya diberitakan, dua orang nelayan asal Indonesia, Kasnadi dan Johan, ditangkap Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Serawak pada 7 September 2022.

Dikutip dari Kompas.id, Johan yang merupakan menantu Kasnadi dipulangkan ke Natuna pada 1 Oktober 2022. Saat pemulangan, ia didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 1 Konsulat Jenderal RI di Kuching, Budiman

Sedangkan Kusnadi dijatuhi hukuman 6 bulan penjara pada 3 Oktober 2022.

Kusnadi bisa bebas dari kurungan jika membayar denda sebanyak 200.000 ringgit. Namun hal ini tidak dilakukan karena Kusnadi tidak memiliki uang.

Di sisi lain istri Kusnadi, Yusnarti mengungkapkan, Kusnadi merupakan tulang punggung keluarga satu-satunya. Sejak ditangkap, ia dan keluarganya harus menyambung hidup dengan bantuan dana yang dikumpulkan Aliansi Nelayan Natuna.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/16471731/kemenlu-dalami-kasus-nelayan-natuna-yang-divonis-6-bulan-penjara-di-malaysia

Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke