Salin Artikel

Keluarga Korban Harap Penyakit Ikutan Gagal Ginjal Bisa Dirawat Intensif dan Tak Dibebankan Administrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) meminta agar kasus kerusakan organ yang dialami oleh pasien gagal ginjal akut, bisa dirawat secara intensif tanpa dibebankan syarat administrasi.

Sebab, kerusakan organ merupakan efek lanjutan dari keracunan obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginjal.

Permintaan ini dilayangkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang menangani kasus gagal ginjal akut.

"Perhatian khusus untuk mengawal RSCM supaya akibat dari AKI termasuk kerusakan saraf dan kerusakan organ tubuh lainnya itu dirawat dengan intensif, apalagi tidak perlu diribetkan dengan administrasi," kata Kuasa Hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Awan Puryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Awan mengungkapkan, banyak efek samping yang diderita korban setelah mengonsumsi obat sirup beracun tersebut. Pasien dengan kerusakan ginjal yang parah juga mengalami kerusakan di organ tubuh lainnya. Bahkan, beberapa pasien harus belajar berjalan dan belajar menelan makanan kembali.

"Masih ada yang belajar berjalan lagi, dan ada yang hari ini (orang tuanya) enggak bisa datang, itu (anaknya) masih dilatih untuk menelan," ucap Awan.

Awan menuturkan, para keluarga korban berharap agar tidak ada perbedaan pelayanan antara kasus gagal ginjal maupun kasus kerusakan organ akibat gagal ginjal.

Mereka ingin perawatan intensif tetap diberikan oleh pemerintah melalui rumah-rumah sakit rujukan.

"Mereka berharap tidak ada pembedaan perlakuan antara penyakit gagal ginjal dengan penyakit setelahnya, karena (penyakit setelahnya) itu akibat dari AKI. Anaknya yang sarafnya (terganggu), mata enggak bisa lihat, otot mengecil, itu termasuk perawatan intensif yang harus tetap dilakukan," jelas Awan.

Lebih lanjut dia meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tetap berempati kepada pasien gagal ginjal yang masih dirawat hingga kini.

Dia tak ingin Menkes menyatakan kasus gagal ginjal sudah selesai, meskipun kasusnya sudah tidak ada penambahan. Sebab, masih ada orang tua yang bingung dan bertanya-tanya kapan anaknya kembali sembuh.

"Jangan kemudian (dibilang) zero case, ditutup. Yang sedang dirawat baik di RS atau dirawat jalan, itu kasusnya belum selesai. Jangan kemudian diketok kasus gagal ginjal dinyatakan selesai. Kalau ada formalitas seperti itu, bagaimana bapak ibu yang (anaknya) masih dirawat?" tanya Awan.

Sejauh ini, keluarga korban gagal ginjal akut sudah menggugat sembilan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal tersebut.

Tergugat pertama adalah PT Afi Farma dan pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries.

Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.

Isi gugatan yang dilayangkan adalah sembilan pihak tergugat dianggap telah melawan hukum karena tidak melaksanakan aturan yang harusnya dilaksanakan.

Penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor yang masuk dalam tergugat 1-7 disita hartanya supaya bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, penggugat menuntut BPOM memperbaiki aturan CPOB. Sebab jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.

Kemudian, penggugat juga meminta Kemenkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/16153601/keluarga-korban-harap-penyakit-ikutan-gagal-ginjal-bisa-dirawat-intensif-dan

Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke