Hal tersebut diungkapkan Richard saat menjadi saksi persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Awalnya Richard menceritakan dia diperintahkan menembak rekan sejawatnya di depan matanya dengan jarak kurang lebih dua meter.
"Berapa kali saudara tembak?" tanya Hakim.
"Seingat saya 3-4 kali," jawab Eliezer.
Richard juga mengaku melihat langsung Yosua sebelum penembakan. Namun saat menembak, dia memejamkan mata sehingga tak tahu ke mana arah peluru yang bersarang di tubuh Yosua.
Setelah terkena empat tembakan Richard, Yosua terkapar sambil mengerang kesakitan.
Erangan itu kemudian, kata Richard, terhenti setelah Ferdy Sambo maju menghampiri tubuh korban yang terkapar sambil mengokang senjata.
"Habis almarhum jatuh, FS maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata dia tembak ke arah almarhum," kata Richard.
Selang beberapa saat kemudian, Hakim kembali bertanya terkait respons korban saat tertembak.
"Saat menembak, korban masih mengerang kesakitan?" tanya Hakim.
"Masih, masih ada suaranya," kata Richard.
Hakim menanyakan, apakah suara kesakitan itu masih terdengar setelah Richard selesai menembak.
Richard menjawab, "masih".
Richard menjelaskan suara kesakitan Yosua itu terhenti ketika Sambo selesai menembak.
"Saat saudara FS menembak, masih ada suara lagi (dari Yosua)?" tanya Hakim.
Dijawab Richard, "tidak ada."
Dalam persidangan hari ini, ketiga terdakwa bakal saling bergantian menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa malam.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/14161231/richard-eliezer-sebut-tembakan-ferdy-sambo-hentikan-erangan-kesakitan