Salin Artikel

Pengamat Militer Nilai KPK Perlu Izin Panglima TNI untuk Hadirkan Eks KSAU dalam Sidang Kasus Heli AW-101

Sebagai informasi, Agus telah 2 kali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.

Dalam dakwaan, jaksa menduga bahwa proyek helikopter ini dikorupsi saat Agus masih menjabat sebagai KSAU.

"Karena terjadi ketika Pak Agus masih dinas aktif. Artinya, itu kaitannya dengan adanya kerahasiaan dan lain sebagainya sebagai KSAU waktu itu, sehingga butuh (surat izin). Biasanya ada izin panglima untuk yang seperti itu," jelas Fahmi ketika dihubungi pada Rabu (30/11/2022).

"Karena dia dalam konteks jabatannya sebagai KSAU," tegasnya.

Fahmi menilai bahwa status Agus saat ini sebagai purnawirawan tak menghilangkan konteks bahwa kasus ini terjadi ketika ia masih berstatus TNI aktif.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pemanggilan bisa disebut sah apabila suratnya disampaikan kepada terdakwa atau saksi melalui atasan yang berhak menghukum atau atasan langsungnya.

Atasan itu selanjutnya wajib memerintahkan terdakwa atau saksi prajurit untuk menghadap di sidang.

Fahmi tak menampik bahwa ketentuan dalam UU Peradilan Militer memang menyisakan celah impunitas dan menyebutnya sebagai salah satu agenda reformasi TNI yang belum terlaksana.

KPK, katanya, mau tak mau harus meminta izin Panglima TNI supaya Agus mau hadir sebagai saksi dalam persidangan.

"Karena kalau nggak gitu, buntu dia (KPK). Tanpa izin panglima, kalau tetep ngotot, (KPK) bisa menghadirkan nggak?" ucap Fahmi.

"Kalau nggak bisa menghadirkan, kan mending minta izin panglima," pungkasnya.

Alasan tak hadir dalam sidang

Agus Supriatna menilai pemanggilan yang dilakukan oleh Jaksa KPK tidak benar. Agus sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang.

Sebagaimana diketahui, pengadaan helikopter itu dilakukan di lingkungan TNI AU pada 2015-2017. Perkara ini menjerat terdakwa PT Direktur Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

“Iya kan enggak benar itu, itu saja, iya kan? Segala sesuatu itu harusnya benar lah,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022). 

Agus mengatakan, segala sesuatu, termasuk pemanggilan seorang saksi memiliki aturan.

Hal ini, menurutnya, juga berlaku di lingkungan prajurit TNI.

Ia kemudian menyebut keberadaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Ia mengingatkan produk hukum yang sudah lebih dulu terbit dari pendirian KPK itu dihargai.

“Undang-undang Peradilan Militer itu sudah lebih dulu dari 1997 sudah keluar. 1997 coba, undang-undangnya. Masa undang-undang yang lebih dulu enggak dihargai,” kata dia.

“Segala sesuatu itu baca, tanya dulu ada enggak aturannya di TNI, ada enggak kan gitu. TNI ada aturan sendiri, apa-apa pakai aturan sendiri,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/13385971/pengamat-militer-nilai-kpk-perlu-izin-panglima-tni-untuk-hadirkan-eks-ksau

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke