Salin Artikel

Tanggal 2 Desember Hari Memperingati Apa?

KOMPAS.com - Tanggal 2 Desember 2022 jatuh pada hari Jumat. Pada hari ini, terdapat peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional.

Selain itu, ada juga peringatan lain hari ini. Berikut beberapa hari penting yang jatuh pada 2 Desember 2022.

Hari Penghapusan Perbudakan Internasional

Hari Penghapusan Perbudakan Internasional diperingati setiap tahun pada tanggal 2 Desember.

Hari ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran dan memperkuat upaya global dalam memerangi perbudakan modern, seperti eksploitasi seksual, perdagangan manusia, pekerja anak, kawin paksa, dan perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.

Hari ini diharapkan menjadi kesempatan bagi pemerintah, organisasi, dan individu untuk secara khusus mengecam kekejaman perbudakan yang masih ada di dunia.

Hari Penghapusan Perbudakan Internasional dideklarasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 1995.

Tanggal 2 Desember dipilih untuk menandai tanggal di mana Konvensi Pemberantasan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacuran Orang Lain diadopsi oleh negara-negara anggotanya, yakni 2 Desember 1949.

Hari Konvensi Paus

Hari Konvensi Paus diperingati setiap tanggal 2 Desember untuk menandai lahirnya Konvensi Internasional untuk Peraturan Penangkapan Paus (ICRW) pada 1946.

Awalnya, konvensi ini dibuat untuk menyeimbangkan masalah konservasi dan pengelolaan stok paus dalam industri penangkapan paus.

Namun, seiring berjalannya waktu, ICRW yang disusun 76 tahun lalu tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Struktur dasar yang mencerminkan pendekatan terhadap masalah lingkungan pada saat ketika ICRW disusun membuat konvensi tersebut tidak lagi memenuh prinsip-prinsip perlindungan lingkungan yang menjadi fokus global saat ini.

Pada tahun 1982, Komisi Penangkapan Paus Internasional (IWC) yang lahir dari ICRW menetapkan moratorium atau larangan perburuan paus komersial untuk sementara waktu agar populasi paus kembali pulih.

Namun, muncul pertanyaan, apakah ICRW masih menjadi instrumen internasional yang relevan atau apakah ICRW harus direvisi bahkan ditinggalkan mengingat ICRW tidak dapat memenuhi kebutuhan masa kini.

Hari Pencegahan Polusi Sedunia

Hari Pencegahan Polusi Sedunia diperingati pada tanggal 2 Desember untuk meningkatkan kesadaran mengenai pencemaran lingkungan dan dampak negatifnya terhadap kesehatan dan bumi.

Salah satu jenis polusi paling berbahaya adalah polusi plastik. Polusi ini menurunkan kualitas tanah hingga dapat membunuh kehidupan laut.

Selain itu, polusi yang dihasilkan oleh berbagai industri, mulai dari pertambangan minyak, gas dan batu bara hingga transportasi, manufaktur bahan kimia, pertanian, dan lain-lain juga terus mengancam lingkungan dan kehidupan.

Dengan adanya hari ini diharapkan semua pihak, mulai dari individu, organisasi internasional hingga pemerintah, dapat ikut aktif dalam tindakan pencegahan untuk mengendalikan polusi.

Tindakan kecil seperti menanam pohon, membuang sampah pada tempatnya, mendaur ulang barang-barang plastik, dan lain-lain merupakan contoh langkah kecil untuk menyelamatkan bumi.

Hari Literasi Komputer Sedunia

Sejak 2001, Hari Literasi Komputer Sedunia dirayakan pada tanggal 2 Desember sebagai cara untuk meningkatkan literasi komputer di kalangan masyarakat, terutama wanita dan anak-anak.

Meskipun komputer telah menjadi hal yang biasa di dunia saat ini, Hari Literasi Komputer mengingatkan semua pihak untuk berperan dalam membuat komputer mudah diakses dan dipahami oleh orang-orang yang mungkin kesulitan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/00000091/tanggal-2-desember-hari-memperingati-apa-

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke