Salin Artikel

Bahas Pengamanan Pertandingan Sepak Bola, Polri Sebut Syarat Perizinan Akan Dibuat Sangat Ketat

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri menggelar rapat koordinasi dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Liga Indonesia Bersatu (LIB) terkait pengamanan pertandingan sepak bola.

Karobinops Sops Polri Brigjen Pol Roma Hutajulu menyebutkan dalam rapat semua pihak melakukan konsolidasi agar satu visi dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan kompetisi olahraga, termasuk sepak bola.

“Kami dari kepolisian sudah mengundang rapat untuk konsolidasi persiapan pengamanan daripada lanjutan dari Liga 1 tetapi kami sudah mengundang rapat koordinasi baik dari PSSI, LIB kemudian juga PUPR, Kemenkes, dan juga kepolisian sendiri,” ucap Roma di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, hasil rapat itu menyebutkan akan ada persyaratan terkait pelaksanaan pertandingan.

Salah satu isi rapat, menurutnya, Polri telah menyiapkan langkah teknis penilaian risiko dan syarat proses perizinan yang ketat.

Menurut dia, setiap aspek yang telah disiapkan itu juga memerlukan kerja sama yang baik dari semua pihak.

“Untuk betul-betul melakukan penilaian risiko, kemudian syarat-syarat rekomendasi perizinan yang betul-betul sangat ketat dan betul-betul dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” ucap Roma.

“SOP sudah ditentukan masing-masing kementerian, PUPR, Kemenkes dan kami juga sudah ada langkah-langkah yang taktis dan teknis utk menentukan penilaian risiko dan proses perizinan yang cukup ketat,” tambah dia.

Dalam rapat, kata dia, semua peserta rapat juga telah menentukan jadwal terkait teknis persiapan pertandingan sepak bola, agar segala sesuatunya harus dipenuhi.

Ia menyebut hal yang perlu diperhatikan seperti aspek infrastruktur, fasilitas stadion, sarana kesehatan di stadion, serta soal kontingensi plan manajemen.

“Kemudian tim-tim teknis juga sudah mulai bekerja mulai besok berdasarkan tadi jadwal-jadwal yang sudah diberikan oleh pihak LIB kepada kami,” tutur dia.

Diketahui, dalam perpol tersebut ada ketentuan larangan penggunaan gas air mata diatur dalam Pasal 31. Pasal yang sama juga mengatur soal larangan bagi petugas pengamanan menggunakan granat asap dan senjata api.

Sebagai informasi, Perpol 10/2022 diterbitkan tak lama usai tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Tragedi bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur itu. Pertandingan antara Arema FC vs Persebaya berlangsung ketat.

Sejumlah Aremania yang kecewa berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar, membuat situasi tak terkendali.

Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau kericuhan tersebut karena jumlah mereka tidak sebanding.

Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.

Dalam kejadian ini ditetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno.

Kemudian ada 3 anggota polisi yaitu Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Dankie Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/19331191/bahas-pengamanan-pertandingan-sepak-bola-polri-sebut-syarat-perizinan-akan

Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke