Salin Artikel

Perpol Pertandingan Olahraga Dianggap Berpeluang Jadi Celah Pungli

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai Peraturan Polri (Perpol) 10/2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga justru berpeluang membuka celah pungutan liar (pungli) dalam industri itu.

Menurut Bambang, potensi pungli dalam pengamanan kompetisi olahraga berpeluang terjadi karena masih mengutamakan pelibatan personel Polri dalam kegiatan itu.

Hal itu yang dinilai membuka peluang pungli terjadi oleh polisi, padahal seharusnya dikikis habis.

"Dengan kata lain, Perpol 10/2022 itu malah menjadi alat legitimasi pungli. Itu malah kontradiktif dengan pernyataan Kapolri sendiri untuk memberantas pungli, karena peraturan Kapolri sendiri malah melegitimasi pungli di sektor industri ini," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Pada Pasal 21 Perpol 10/2022 tercantum soal personel pengamanan kompetisi olahraga.

Pada Ayat (1) disebutkan, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf b dilaksanakan oleh personel yang ditunjuk dengan Surat Perintah KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) atau Operasi Kepolisian oleh pejabat Polri yang berwenang."

Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengamanan Kompetisi Olahraga terhadap Prasarana Olahraga atau stadion dan bukan Prasarana Olahraga atau bukan stadion."

Lalu pada Ayat (3) berbunyi, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak eksternal."

Menurut Bambang, dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2 Perpol 10/2022 secara jelas menekankan pengamanan kompetisi olahraga menggunakan personel dari kepolisian.

"Partisipasi masyarakat hanya pada ayat 3," ujar Bambang.

Menurut Bambang, kata "dapat" pada Pasal 21 Ayat 3 Perpol 10/2022 menunjukkan masyarakat bisa dilibatkan atau tidak sama sekali dalam pengamanan kompetisi olahraga.

"Yang pasti dalam pasal-pasal Perpol tersebut bahkan tidak mendorong partisipasi masyarakat di bidang keamanan. Justru mengambil alih peran serta masyarakat dengan menekankan pada penggunaan personel kepolisian dalam pengamanan industri olahraga," ucap Bambang.

"Tak heran bila polisi pada akhirnya menjadi centeng industri, dimulai dari industri olahraga ini. Dan dengan Perkap itu artinya ada kenaikan tarif karena birokrasinya juga panjang," ucap Bambang.

Perpol Nomor 10/2022 diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 28 Oktober 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pada 4 November 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sosialisasi perpol akan dilakukan secara bertahap.

"Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divkum ke seluruh Polda secara bertahap," tegas Dedi.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/07000001/perpol-pertandingan-olahraga-dianggap-berpeluang-jadi-celah-pungli

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke