Salin Artikel

Mantan Wali Kota Cimahi Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ajay diketahui merupakan salah satu penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan Ajay telah selesai dilimpahkan oleh Jaksa KPK, Asril kemarin, Jumat (24/11/2022).

“Jaksa KPK Asril, (24/11) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Ajay Muhammad Priatna,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Ali mengatakan, saat ini KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan penunjukan majelis hakim oleh Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung.

Adapun penahanan Ajay, kata Ali, saat ini berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor Bandung.

“Untuk sementara tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” ujarnya.

Sebelumnya, Ajay diduga menyuap Robin agar KPK tidak mengusut dugaan korupsi yang terjadi di wilayahnya.

Saat itu, KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Mendengar hal ini, Ajay kemudian menemui dua narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung bernama Radian Ashar dan Saiful Bahri. Mereka dinilai mengenal orang dalam KPK.

“Ajay M Priatna diduga berinisiatif untuk mengkondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8/2022).

Setelah melakukan pertemuan dengan Robin, Ajay kemudian menyatakan siap membayar Rp 500 juta dari permintaan Rp 1,5 miliar.

Adapun uang suap tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diperoleh dari beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Dalam perkara ini, Robin divonis penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar

Sementara, seorang pengacara yang membantu aksi Robin, Maskur Husain divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/25/14001951/mantan-wali-kota-cimahi-segera-disidang-di-pengadilan-tipikor-bandung

Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke