Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 Tentang PPKM Pada Kondisi Corona VIrus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi itu, Tito menyebut seluruh wilayah di Jawa dan Bali saat ini dalam menjalankan PPKM level I.
Sejumlah wilayah tersebut antara lain, kabupaten dan kota di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial,” kata Tito dalam instruksi tersebut.
TIto menyatakan, instruksi perpanjangan PPKM ini dikeluarkan pada 21 November dan berlaku per 22 November hingga 5 Desember mendatang.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh,” kata Tito dalam instruksi tersebut.
Selain sektor pendidikan, pemerintah juga membolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen bagi perusahaan non esensial.
Meski demikian, pemerintah memberikan catatan pegawai yang WFO harus sudah mendapatkan vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun pembatasan di sektor lain seperti pusat perbelanjaan dan tempat hiburan juga cenderung longgar. Restoran hingga bioskop tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” ujar Tito dalam instruksi tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/22/09183271/ppkm-level-i-jawa-bali-diperpanjang-hingga-5-desember