Salin Artikel

Fungsi Laba Koperasi

KOMPAS.com – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sebagai badan usaha, koperasi tidak hanya berorientasi pada laba semata, namun juga manfaat.

Di Indonesia, tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Lalu, apa fungsi laba koperasi?

Fungsi laba untuk koperasi

Meski tidak terlalu dipersoalkan, namun kaidah-kaidah laba yang diperoleh, seperti profitabilitas, return on asset dan lain-lain, tetap dibutuhkan untuk mengukur kinerja keuangan.

Laba yang tinggi merupakan pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih.

Keuntungan yang tinggi menunjukkan bahwa koperasi dapat meningkatkan output-nya dalam jangka panjang.

Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi menjadi pertanda bahwa konsumen kurang menginginkan produk atau komoditi yang diberikan dan metode produksinya tidak efisien.

Dengan demikian, laba memberikan pertanda yang penting sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan petunjuk atas permintaan sepanjang waktu.

Akan tetapi, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar manajemen koperasi, melainkan juga aspek pelayanannya.

Lebih lanjut, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi antara anggota dan koperasinya.

Semakin tinggi partisipasi anggotanya, maka akan semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Sisa hasil usaha atau SHU

Di dalam koperasi, laba disebut sebagai sisa hasil usaha atau SHU.

Mengacu pada UU Perkoperasian, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak.

Setelah dikurangi dana cadangan, SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha mereka masing-masing, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Pembagian SHU yang tidak hanya dilakukan berdasarkan modal yang dimiliki anggota, namun juga perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

Referensi:

  • Sattar. 2018. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/22/01050041/fungsi-laba-koperasi

Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke