Diketahui, Dewa adalah putra dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Pegiat KontraS Sumatera Utara, Rahmat Muhammad, mengkritik dakwaan terhadap Dewa yang tak menyentuh pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Padahal, menurutnya, Dewa merupakan pemilik kebun sawit tempat korban dikerangkeng dan bekerja tanpa diupah.
"Secara tidak langsung dia memperbudak di perusahaan tersebut," ujar Rahmat dalam jumpa pers, Senin (21/11/2022).
"Terkait TPPO ini tidak menyasar intelektual yang kita anggap penting. Ada aktor aktor yang terlibat yang justru tidak disasar dengan pasal pasal yang kita anggap penting," katanya lagi.
Dalam dakwaannya, Dewa hanya didakwa dengan Pasal 170 ayat 2-3 dan Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Rahmat juga mengkritik tidak bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini. Padahal, investigasi yang dilakukan Kontras dan yang lainnya menemukan sedikitnya 20 aktor dalam kasus kerangkeng manusia sejak 2010.
Investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut bahwa sedikitnya ada 19 orang terlibat.
"Penetapan tersangka hanya menyasar aktor lapangan tanpa mengungkap aktor-aktor intelektual yang memiliki peran dan memerintahkan pengkrangkengan dan eksploitasi yang terjadi," kata Rahmat.
Satu tersangka krusial, Terbit Parangin Angin sendiri, hingga saat ini belum dilimpahkan berkasnya ke pengadilan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/17294721/kontras-kritik-anak-bupati-langkat-nonaktif-tak-didakwa-pasal-tppo-di-kasus