Salin Artikel

Kontras Kritik Anak Bupati Langkat Nonaktif Tak Didakwa Pasal TPPO di Kasus Kerangkeng Manusia

Diketahui, Dewa adalah putra dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Pegiat KontraS Sumatera Utara, Rahmat Muhammad, mengkritik dakwaan terhadap Dewa yang tak menyentuh pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Padahal, menurutnya, Dewa merupakan pemilik kebun sawit tempat korban dikerangkeng dan bekerja tanpa diupah.

"Secara tidak langsung dia memperbudak di perusahaan tersebut," ujar Rahmat dalam jumpa pers, Senin (21/11/2022).

"Terkait TPPO ini tidak menyasar intelektual yang kita anggap penting. Ada aktor aktor yang terlibat yang justru tidak disasar dengan pasal pasal yang kita anggap penting," katanya lagi.

Dalam dakwaannya, Dewa hanya didakwa dengan Pasal 170 ayat 2-3 dan Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rahmat juga mengkritik tidak bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini. Padahal, investigasi yang dilakukan Kontras dan yang lainnya menemukan sedikitnya 20 aktor dalam kasus kerangkeng manusia sejak 2010.

Investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut bahwa sedikitnya ada 19 orang terlibat.

"Penetapan tersangka hanya menyasar aktor lapangan tanpa mengungkap aktor-aktor intelektual yang memiliki peran dan memerintahkan pengkrangkengan dan eksploitasi yang terjadi," kata Rahmat.

Satu tersangka krusial, Terbit Parangin Angin sendiri, hingga saat ini belum dilimpahkan berkasnya ke pengadilan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/17294721/kontras-kritik-anak-bupati-langkat-nonaktif-tak-didakwa-pasal-tppo-di-kasus

Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke