Salin Artikel

IPW Minta 2 Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Singgung soal Pengacara Bisa Dijerat Hukum

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar kedua pengacara Lukas Enembe tersebut menghormati hukum.

Menurut Sugeng, pernyataan Roy dan Aloysius yang tidak datang dengan alasan imunitas profesi sebagai advokat justru membuat publik berspekulasi.

“Seakan akan menunjukkan advokat Roy Rening dan Aloysius Renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka,” kata Sugeng dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (21/11/2022).

Sugeng mengatakan, Roy dan Aloysius diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Menurutnya, seorang advokat bias saja dijerat pidana meski ia sedang melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya.

Apalagi, ia mengungkapkan, ketentuan pemaknaan Pasal 16 Undang-Undang Advokat telah diperluas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tafsir terhadap Pasal itu berarti, seorang advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata di dalam dan di luar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya dengan catatan adanya iktikad baik.

“Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi,” ujar Sugeng.

Sugeng mengingatkan, advokat juga bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika dalam mendampingi kliennya tidak berdasar pada iktikad baik.

Proses hukum terhadap advokat pernah dilakukan KPK kepada Fredrich Yunadi yang mendampingi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Selain itu, proses pidana juga dikenakan kepada pengacara bernama Lucas. Ia dinilai merintangi penyidikan dengan membantu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.

“Hal ini sudah terjadi pada advokat Fredrich Yunadi dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan,” kata Sugeng.

Roy mengaku pihaknya telah melayangkan surat dan bertemu dengan Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan.

Menurutnya, Luhut menyarankan agar Roy dan Aloysius meminta klarifikasi ke KPK.

"Intinya Pak Luhut mendukung langkah kami, dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” kata Roy dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Kemudian, KPK telah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali yakni, 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta. Tetapi, Lukas absen dengan alasan sakit.

Di sisi lain, penyidik KPK yang hendak memeriksa di Papua juga kesulitan karena situasi memanas. Massa pendukung Lukas Enembe turun ke jalan memberikan dukungan hingga menjaga rumah gubernur itu.

KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas Enembe di kediamannya. Tim penyidik datang bersama tim medis KPK dan IDI. Mereka juga didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah aparat keamanan setempat.

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/15504101/ipw-minta-2-pengacara-lukas-enembe-penuhi-panggilan-kpk-singgung-soal

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke