Salin Artikel

Babak Baru Kasus Gagal Ginjal Akut: Orangtua Korban Menggugat, Bos CV Samudra Chemical Kabur

Para orangtua yang anaknya menjadi korban ginjal ginjal menggugat pihak-pihak terkait, menyusul gugatan yang dilayangkan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini menyeret nama para distributor, perusahaan farmasi, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tercatat ada sembilan pihak yang digugat oleh 12 orangtua korban gagal ginjal.

Gugatan juga dilayangkan usai BPOM menindak lima perusahaan farmasi dengan mencabut izin edar dan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

Kelimanya adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.

Dua PBF itu adalah PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.

CV Samudra Chemical sendiri tengah diselidiki oleh kepolisian karena mengoplos bahan baku EG-DEG yang dicampur air dan dilabeli propilen glikol.

CV Samudra Chemical merupakan pemasok (supplier) dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang. CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.

CV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke farmasi PT Yarindo Farmatama.

CV Anugrah Perdana Gemilang juga diduga pemasok untuk PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK), kemudian didistribusikan ke perusahaan farmasi PT AFI Farma dan PT Ciubros Farma.

9 pihak digugat

Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Ulung Purnama, menyatakan ada sembilan tergugat yang diklasifikasi berdasarkan tingkat kesalahannya.

Tergugat pertama adalah adalah PT Afi Farma. Alasannya, 11 anak dari 12 orangtua yang menggugat memberikan parasetamol sirup produksi PT Afi Farma. 11 anak tersebut sudah meninggal usai didiagnosis gagal ginjal akut oleh dokter.

Lalu, tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ini menjadi tergugat kedua karena ada satu orang anak yang mengonsumsi Unibebi Cough Syrup sampai menjalani perawatan hingga kini.

"Pihak tergugat pertama adalah penyebab kematian, sedangkan (obat sirup yang menyebabkan pasien) proses pengobatan atau masih sakit yakni produsen yang dijadikan pihak tergugat dua," kata Ulung Purnama dalam konferensi pers gugatan class action di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.

Orangtua korban minta ganti rugi

Isi petitum yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat adalah permintaan ganti rugi dari para penggugat.

Ganti rugi yang diminta senilai Rp 2,05 miliar per orang meninggal dan Rp 1,03 miliar per orang sakit.

Ganti rugi diminta lantaran sembilan tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor tergugat 1-7 disita hartanya untuk bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.

Untuk BPOM, penggugat menuntut agar lembaga yang mengawasi obat dan makanan itu memperbaiki aturan CPOB.

Menurut penggugat, jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.

"Tapi faktanya sudah ada korban yang meninggal dan masih berobat. Ini yang tidak dapat dibantah oleh BPOM walaupun (mereka) mencoba menghindar. Ada ketentuan-ketentuan tersebut yang mewajibkan mereka bertindak secara baik dan benar tapi disimpang oleh mereka," ucap Ulung.

Kemudian, penggugat juga meminta Kemenkes menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya.

"Kalau tidak ditanggung, bayangkan, bagaimana kemudian nanti yang sekarang masih dalam pengobatan pun masih butuh biaya, bagaimana prosesnya ke depannya, dan efek obat ini bukan hanya ginjal tapi banyak (anggota tubuh) yang lain," tutur Ulung.

Bos CV Samudra Chemical kabur

Di tengah kasus hukum yang menimpanya, bos CV Samudra Chemical justru kabur. Terkini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memburu pelaku berinisial E tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, Bareskrim sudah menggeledah kantor CV Samudra Chemical di Depok, Jawa Barat.

"Belum diketahui keberadaannya. Kami sedang lakukan pencarian," ujar Pipit saat dihubungi, Jumat.

Pipit bilang, polisi sudah memanggil E untuk menjalani pemeriksaan. Namun, E tidak kunjung menghadiri panggilan tersebut.

Polisi juga sudah memeriksa beberapa karyawan CV Samudra Chemical.

Adapun berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan 42 drum berisi profilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hal ini membuktikan terjadi pengoplosan oleh CV Samudra Chemical.

"Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya. Makanya kami naikkan ke penyidikan untuk kami tetapkan tersangka," kata Pipit.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/19/08002471/babak-baru-kasus-gagal-ginjal-akut-orangtua-korban-menggugat-bos-cv-samudra

Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke