JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia punya empat provinsi baru di Papua. Keempatnya yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.
Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan lebih dulu diresmikan. Rancangan undang-undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) ketiga provinsi itu disahkan pada akhir Juni 2022.
Selanjutnya, Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan dicatatkan sebagai UU Nomor 14 Tahun 2022.
Lalu, UU Nomor 15 Tahun 2022 mengatur tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, sedangkan UU Nomor 16 Tahun 2022 mengatur Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Pada Jumat (11/11/2022) kemarin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik tiga penjabat (pj) gubernur di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Sementara, Provinsi Papua Barat baru saja ditetapkan. RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan melalui rapat DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (17/11/2022).
UU tersebut selanjutnya akan dicatatkan dalam Lembaran Negara dan resmi diberlakukan.
Kendati menyambut baik pembentukan provinsi baru Papua, Tito mengatakan, masih banyak PR yang harus dikerjakan untuk membenahi provinsi baru ini ke depan.
"Masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI, semua pemangku kepentingan," katanya.
Dengan bertambahnya empat provinsi baru di Papua, maka, Indonesia kini punya 38 provinsi. Berikut rincian empat provinsi baru Papua:
1. Papua Selatan
2. Papua Tengah
3. Papua Pegunungan
4. Papua Barat Daya
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/18/16044741/4-provinsi-baru-papua-hasil-pemekaran-apa-saja