JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah dokumen hingga 42 drum polietilen glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) dari tersangka kasus obat sirup pemicu gagal ginjal.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industry (PT. A) dan CV Samudera Chemical (CV. SC).
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," tulis Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).
PT Afi Farma merupakan perusahaan pembuat obat. Sedangkan CV Samudera Chemical merupakan pemasok bahan kimia pelarut obat yang mengandung EG dan DEG.
Obat yang dibuat PT Afi Farma diduga menjadi salah satu penyebab kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak-anak.
Dedi mengatakan, penetapan kedua korporasi menjadi tersangka dilakukan usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 41 orang. Terdiri dari 31 saksi dan 10 orang ahli.
"Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, modus PT. Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan baku pelarut tambahan yakni propipen glikol (PG) yang ternyata mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Kandungan EG dan DEG di luar batas aman dalam obat sirup yang diproduksi perusahaan itu menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ucap Dedi.
Dedi menjelaskan, PT. Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan pelarut obat tersebut dari CV Chemical Samudera.
Hal ini diketahui setelah dilakukan kerja sama pengusutan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di lokasi CV Chemical Samudera.
Dalam pengusutan itu ditemukan sejumlah 42 drum propilen glikol yang setelah dilakukan uji lab oleh pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor) Polri ternyata mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman.
Sementara untuk CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Menurut Dedi, penyidik Bareskrim akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan dugaan pemasok PG lain yang tidak memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. Afi Farma.
Penyidik, lanjut Dedi, juga akan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.
"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," ucap Dedi.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Sabrina Asril)
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/18/14411901/kasus-gagal-ginjal-polri-sita-dokumen-hingga-42-drum-pelarut-obat-sirup
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.