Salin Artikel

Perppu Tak Kunjung Terbit, KPU Buka Peluang Revisi Tahapan Pemilu

"Nanti akan bahas kembali (opsi revisi PKPU 3/2022). Yang jelas, jika terjadi hal-hal yang sekiranya menunutut kami melakukan perubahan, kami akan lakukan perubahan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Kamis (17/11/2022).

Konteksnya, Perppu Pemilu seyogianya terbit segera, karena pada 6 Desember 2022 KPU bakal memulai tahapan pencalonan anggota DPD.

Namun, Perppu Pemilu disinyalir baru akan terbit pada awal Desember 2022, karena akan mengakomodasi Provinsi Papua Barat Daya, yang undang-undangnya baru disahkan DPR RI pada hari ini.

Semula, KPU berharap Perppu Pemilu bisa terbit pertengahan November 2022, supaya mereka punya cukup waktu membentuk kantor di provinsi-provinsi baru untuk mempersiapkan tahapan terdekat yaitu pencalonan anggota DPD RI tadi.

"Tinggal kami atur tahapannya agar pelaksanaan penyerahan dukungan dan verifikasinya dapat berjalan dengan lancar," ucapnya.

"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan DPD RI yang di dalamnya kami akan mengatur jadwal pengenaan penyerahan dukungan calon DPD RI. Kami akan sesuaikan (dengan perppu)," ujar Idham.

Idham menyampaikan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR soal ini. Menurutnya, KPU harus melakukannya dalam setiap merumuskan kebijakan.

"Jadi kami wajib konsultasi ke DPR dan kami akan bahas dengan DPR," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/17/21162211/perppu-tak-kunjung-terbit-kpu-buka-peluang-revisi-tahapan-pemilu

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke