"Nanti akan bahas kembali (opsi revisi PKPU 3/2022). Yang jelas, jika terjadi hal-hal yang sekiranya menunutut kami melakukan perubahan, kami akan lakukan perubahan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Kamis (17/11/2022).
Konteksnya, Perppu Pemilu seyogianya terbit segera, karena pada 6 Desember 2022 KPU bakal memulai tahapan pencalonan anggota DPD.
Namun, Perppu Pemilu disinyalir baru akan terbit pada awal Desember 2022, karena akan mengakomodasi Provinsi Papua Barat Daya, yang undang-undangnya baru disahkan DPR RI pada hari ini.
Semula, KPU berharap Perppu Pemilu bisa terbit pertengahan November 2022, supaya mereka punya cukup waktu membentuk kantor di provinsi-provinsi baru untuk mempersiapkan tahapan terdekat yaitu pencalonan anggota DPD RI tadi.
"Tinggal kami atur tahapannya agar pelaksanaan penyerahan dukungan dan verifikasinya dapat berjalan dengan lancar," ucapnya.
"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan DPD RI yang di dalamnya kami akan mengatur jadwal pengenaan penyerahan dukungan calon DPD RI. Kami akan sesuaikan (dengan perppu)," ujar Idham.
Idham menyampaikan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR soal ini. Menurutnya, KPU harus melakukannya dalam setiap merumuskan kebijakan.
"Jadi kami wajib konsultasi ke DPR dan kami akan bahas dengan DPR," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/17/21162211/perppu-tak-kunjung-terbit-kpu-buka-peluang-revisi-tahapan-pemilu