"Merespons laporan tersebut, Komnas HAM RI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang, mengikuti prosedur hukum acara, tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa," ungkap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan pers, Rabu (16/11/2022).
"Komnas HAM RI mendorong semua pihak untuk mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan termasuk dalam pengamanan KTT G20 di Bali," lanjut dia.
Penangkapan ini dinilai bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi, sebagaimana dimuat UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)
Pasal itu berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
"Tindakan tersebut menciderai Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Nova.
Terlebih, mengutip UU HAM pula, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
Nova menyebut, pihaknya mendukung KTT G20 yang dianggap berdampak luas secara ekonomi terhadap Indonesia sebagai tuan rumah serta mengapresiasi strategi pemerintah untuk menggelar hajatan internasional ini.
"Salah satu satunya melalui pengamanan yang extraordinary dengan tetap mengedepankan prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam perencanaan dan pelaksamaannya," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/16/18593261/komnas-ham-terima-laporan-sejumlah-mahasiswa-ditangkap-karena-kritik-ktt-g20