Salin Artikel

Kejagung soal Dakwaan Pencucian Uang Bos ACT: Pasal yang Dicantumkan Hanya Itu

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menanggapi terkait pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tidak tercantum di dalam surat dakwaan Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Menurut mereka, jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan Ahyudin hanya menerima berkas dengan pasal penggelapan dari penyidik Kepolisian.

"Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara pasal yang dicantumkan hanya itu (penggelapan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Selasa (15/11/2022).

Sidang perdana terhadap Ahyudin dengan agenda pembacaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin.

Dalam surat dakwaan, Ahyudin disebut menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan maskapai Lion Air nomor penerbangan JT 610.

Dalam surat dakwaan, Ahyudin bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri, Ahyudin dijerat dengan pasal sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat itu penyidik Bareskrim Polri menjerat Ahyudin dengan Pasal 3, 4, dan 6 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pasal 65 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Bahkan pendiri ACT itu juga dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 tahun 2019 tentang ITE serta Pasal 170 jo Pasal UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Namun, seluruh pasal itu tak tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum kemarin.

Menurut penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaidi, kliennya tidak didakwa dengan pasal TPPU di melainkan hanya dengan pasal penggelapan.

"Kalau bicara dakwaan saat ini enggak (didakwa TPPU), ini hanya tindak pidana awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372. Hanya ke penggelapan, bukan (TPPU)," kata Irfan saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 senilai Rp 117 miliar tidak sesuai peruntukan.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Jaksa penuntut umum mengatakan, ketiga terdakwa disebut menggunakan dana BCIF bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol dan proposal kepada Boeing.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Sabrina Asril)

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/16/08403191/kejagung-soal-dakwaan-pencucian-uang-bos-act-pasal-yang-dicantumkan-hanya

Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke