Salin Artikel

Satgas Izinkan Hewan Rentan PMK Lakukan Perjalanan, asal Sudah Divaksinasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK merelaksasi aturan lalu lintas hewan rentan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) berbasiskan status vaksinasi.

Relaksasi ini dibuat lantaran tren penambahan kasus aktif PMK secara nasional terpantau menurun, walaupun masih terekam penambahan kasus di tingkat provinsi dalam jumlah yang tidak terlalu besar.

Relaksasi pun tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan yang berlaku mulai tanggal 12 November 2022.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Nasional, Wiku Adisasmito mengatakan, relaksasi dibuat lantaran pengetatan lalu lintas yang terlalu ketat turut berpengaruh kepada tersendatnya perputaran roda ekonomi dalam bidang pangan dan peternakan.

Beberapa masalah yang ditemui akibat pengetatan tersebut antara lain, terhambatnya suplai hewan untuk kebutuhan pembibitan dan indukan, terhambatnya suplai daging sebagai bahan baku pengolahan produk hewan, hingga berkurangnya pendapatan peternak yang merupakan pelaku utama perdagangan ternak rentan PMK.

"Melihat situasi penyakit dan perkembangan penanganan PMK, guna menstabilisasi suplai ternak dan produk hewan rentan PMK serta memulihkan kondisi ekonomi, relaksasi lalu lintas khususnya hewan rentan PMK menjadi penting untuk dilakukan," kata Wiku dalam siaran pers, Selasa (15/11/2022).

Wiku menjabarkan, ada beberapa bentuk relaksasi yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.

Melalui beleid teranyar, masyarakat diizinkan untuk melalulintaskan hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antar provinsi.

Syaratnya, hewan ternak minimal sudah divaksin PMK dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan.

Syarat ini berlaku tidak hanya untuk tujuan dipotong, melainkan juga untuk tujuan yang lebih luas, yaitu untuk tujuan perdagangan.

"Lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan perdagangan antar kabupaten/kota zona merah di dalam satu provinsi juga dapat dilakukan dengan syarat hewan yang akan dilalulintaskan hanyalah hewan yang telah menerima minimal vaksin PMK dosis pertama," jelas Wiku.

Surat Edaran ini turut mengatur lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan pembibitan dan indukan baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota di dalam satu provinsi.

Syaratnya, hewan yang akan dilalulintaskan hanya hewan rentan PMK yang telah menerima vaksin PMK dosis pertama dan kedua.

Namun demikian, ada larangan melalulintaskan baik hewan maupun produk hewan segar rentan PMK yang berasal dari kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, dan putih; dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau dan zona putih; dan dari kabupaten/kota zona putih menuju zona hijau.

Selanjutnya, Provinsi Bali boleh melalulintaskan hewan rentan PMK dan produknya antar kabupaten/kota di Provinsi Bali, menyusul aktifnya Bali menggencarkan vaksinasi selama 2 bulan terakhir hingga mencakup hampir 75 persen populasi ternak tervaksinasi.

Wiku bilang, aturan ini ditetapkan dengan harapan menstabilkan stok ternak dan pangan di wilayah Bali namun tetap berupaya mengamankan Bali sebagai tempat perhelatan KTT G20 dari PMK dengan tetap memperketat lalu lintas ternak dan produknya dari dan ke luar Provinsi Bali.

"Ke depannya, akan dilakukan relaksasi bertahap untuk lalu lintas ternak dan produknya sambil terus memantau kondisi Bali yang kemudian akan diatur di dalam surat edaran terbaru setelah acara KTT G20 selesai dilaksanakan," ungkap Wiku.

Lebih lanjut Wiku berharap, penetapan aturan lalu lintas hewan rentan PMK berbasis status vaksinasi hewan dapat semakin meningkatkan laju vaksinasi PMK secara nasional.

Oleh karena itu, Wiku mengimbau pemerintah untuk menggencarkan upaya vaksinasi ke ternak rentan PMK. Dia pun mengimbau agar para peternak dapat kooperatif saat ternaknya akan divaksin.

"Kami dapat sampaikan bahwa vaksin PMK aman sehingga peternak tidak perlu ragu dan khawatir," tegas Wiku.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/10551851/satgas-izinkan-hewan-rentan-pmk-lakukan-perjalanan-asal-sudah-divaksinasi

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke