Ghufron melakukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK perihal batas usia mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.
“Mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap norma Pasal 29 huruf e,” demikian objek permohonan tersebut dikutip dari situs MK, Senin (14/11/2022).
Adapun Pasal 29 huruf e yang digugat Ghufron ialah persyaratan dapat diangkat sebagai Pimpinan di Lembaga Antirasuah tersebut.
Pada huruf e pasal itu disebutkan berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
"Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun," demikian kata Ghufron dalam permohonannya.
"Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," kata Ghufron.
Adapun gugatan Ghufron ke MK diajukan melalui kantor hukum WALLY.ID & Patners yang diterima pada Kamis 10 November 2022 pada pukul 20.13 melalui pendaftaran online di situs MK.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/14/18582441/persoalkan-batas-usia-minimal-komisioner-kpk-nurul-ghufron-gugat-uu-kpk-ke