Salin Artikel

Buntut 2 Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Komisi Yudisial Bentuk Satgas Khusus

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menindaklanjuti peristiwa dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi Yudisial bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Binzaid Kadafi mengatakan, Satgasus dibentuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang menimpa dua hakim agung tersebut.

Dia juga menyebut, kasus korupsi yang melibatkan hakim agung ini menjadi perhatian serius Komisi Yudisial.

"Pemeriksaan terhadap status OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK dan pengembangannya sedang intens dilakukan oleh Komisi Yudisial," ujar Kadafi dalam konferensi pers virtual, Senin (14/11/2022).

"Kami bahkan sudah tidak hanya membentuk Satgas Khusus yang terdiri dari pegawai-pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman yang berpengalaman dan punya kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, analisis upaya untuk pengumpulan bahan dan keterangan," sambung dia.

Kadafi mengatakan, Komisi Yudisial saat ini sudah melakukan rangkaian pemeriksaan dan melakukan kerja sama dengan KPK.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial terkait para pihak yang terlibat atas kasus suap koperasi simpan pinjam Indodana.

"Yang sudah diperiksa sampai sejauh ini dari pihak yang diduga yang disangkakan memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan oleh KPK," imbuh dia.

Tidak hanya pihak pemberi suap, Komisi Yudisial juga melakukan pemeriksaan secara intens terhadap penerima suap dan perantara suap. Bahkan, orang-orang yang terlibat di Mahkamah Agung juga menjadi perhatian Komisi Yudisial.

"Semua pihak yang ada di MA yang terkait dengan peristiwa pidana yang disangkakan tersebut itu sudah kami periksa, sekarang kami dalam tahap untuk kemudian mengkroscek dari kedua pihak baik terduga pembeli dan terduga perantara dan penerima untuk nanti akhirnya kami nanti konsolidasikan," papar Kadafi.

Hasil pemeriksaan yang telah dikonsolidasikan, kata Kadafi, akan dijadikan bahan untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya.

"Kami jadikan bahan (pemeriksaan) untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim baik itu hakim yang kebetulan sedang menjabat sebagai hakim yustisial atau menjabat sebagai panitera pengganti di MA maupun hakim agung yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK," pungkas dia.

Sebelumnya, dua orang hakim agung disebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap koperasi simpan pinjam Intidana.

Hakim agung pertama yaitu Sudrajad Dimyati yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir September 2022.

Hakim agung kedua masih belum disebutkan oleh KPK, namun Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan KPK.

Catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil KPK, satu-satunya yang berstatus sebagai hakim agung adalah Gazalba Saleh pada 27 Oktober 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/14/12535471/buntut-2-hakim-agung-jadi-tersangka-korupsi-komisi-yudisial-bentuk-satgas

Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi-Gibran ke Rakernas, PDI-P: Sudah Langgar Konstitusi

Tak Undang Jokowi-Gibran ke Rakernas, PDI-P: Sudah Langgar Konstitusi

Nasional
Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Nasional
Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Nasional
MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skin Care'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skin Care"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Nasional
Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Nasional
Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Nasional
Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan 'Presidential Club'...

Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan "Presidential Club"...

Nasional
Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Nasional
Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Nasional
KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Nasional
Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Nasional
Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke