Salin Artikel

Sidang HAM Berat Paniai Dianggap Kurang Serius, Komnas HAM Khawatir Berdampak bagi Rakyat Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) khawatir, tidak seriusnya persidangan pelanggaran HAM berat Tragedi Paniai di Pengadilan Negeri Makassar akan berdampak buruk bagi masyarakat Papua.

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab berharap agar proses pembuktian berlangsung maksimal dan hakim dapat bersikap jeli atas perkara yang melibatkan TNI ini.

"Poin saya adalah, jangan sampai pengadilan HAM Paniai ini menjadi sungsang berpikirnya. Kalau itu terjadi, kita kehilangan 2 hal," ungkap Amir pada Kamis (10/11/2022).

Hal pertama yakni hilangnya kesempatan untuk mengoreksi pendekatan keamanan yang selama ini dipakai di Papua. Padahal, pendekatan keamanan di Papua justru terbukti memperburuk situasi kemanusiaan dan upaya perdamaian.

Di luar kejahatan kemanusiaan pada Tragedi Paniai pada 2014, masih terdapat sejumlah pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) dan sederet pelanggaran HAM di Papua yang melibatkan aparat bersenjata.

"Nah, konsekuensi yang lain apa, upaya kita untuk memenangkan hati masyarakat di Papua agar percaya pada proses hukum juga menjadi tidak maksimal," kata Amir.

Ia juga khawatir bahwa tidak seriusnya persidangan Tragedi Paniai menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM ternyata tidak membawa dampak signifikan.

"Dulu, tahun 2000-an awal, ada 3 pengadilan HAM, yaitu Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, yang dulu juga dinilai banyak pengamat pengadilan tidak serius. Lima belas tahun berhenti, ternyata tidak lebih baik jalannya," ungkap Amir.

Apa pun vonisnya, Amir mengatakan, proses persidangan harus berjalan maksimal, misalnya dengan menghadirkan dan menggali keterangan sebaik mungkin dari seluruh saksi.

Ia menyinggung persidangan yang dianggap kurang menggali keterangan sedalam mungkin dari eks Wakapolri, Ari Dono, pada sidang tanggal 13 Oktober 2022, padahal Ari sempat mengetuai tim investigasi Tragedi Paniai bentukan Menko Polhukam Tedjo Edhy.

"Pengadilan ini harus jalan dengan segala prosedurnya. Kalau tidak, pengadilan HAM ini tidak ada bedanya dengan pengadilan tindak pidana ringan. Yang membedakan kan karena keseriusan perbuatan yang disangkakan, maka pembuktiannya juga harus serius," jelas Amir.

Tragedi Paniai pecah pada 8 Desember 2014.

Sebanyak empat orang warga tewas ditembak serta ditikam dan 21 lainnya dianiaya aparat ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya.

Penetapan peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat baru terjadi pada Februari 2020, setelah Komnas HAM merampungkan penyelidikan dan menganggapnya memenuhi unsur sistematis dan meluas--melibatkan kebijakan dari penguasa.

Komnas HAM menduga anggota TNI yang bertugas pada peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cendrawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Kejaksaan Agung baru menindaklanjutinya dengan penyidikan pada Desember 2021, mengeklaim telah memeriksa 7 warga sipil, 18 orang dari kepolisian, 25 orang dari unsur TNI, serta 6 pakar selama 4 bulan.

Kejaksaan Agung menetapkan Mayor Infanteri (Purn) IS sebagai tersangka Tragedi Paniai yang terjadi di Koramil 1705-02/Enarotali, IS, walaupun yang bersangkutan hanya berstatus perwira penghubung Kodim Paniai dan tak punya kewenangan mengendalikan markas.

Padahal, dalam konteks pelanggaran HAM berat, kejahatan kemanusiaan dilakukan sistematis dan meluas, terlebih ada pertanggungjawaban rantai komando dalam tubuh TNI dari setiap tindakan sehingga tidak mungkin hanya melibatkan 1 orang.

Komnas HAM juga menduga bahwa Tragedi Paniai tidak bisa dilepaskan dari Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) ketika itu.

"Operasi sebesar itu masa penanggungjawabnya dia (IS)? Ini lah problem pengadilan ini. Dakwaan jaksa berhenti pada peristiwa pagi itu. Komnas HAM melihat dia akibat dari peristiwa sebelumnya yang berkaitan dengan Pamrahwan. Dalam dakwaan jaksa tidak ada itu," jelas Amir.

Susunan majelis hakim pengadilan kasus ini juga pernah dikritik karena dianggap kurang berkompeten menangani kasus HAM berat.

Hal ini selaras dengan langkah para keluarga korban yang, sejak awal, tidak mau menghadiri persidangan karena menganggapnya formalitas belaka.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/11/05112451/sidang-ham-berat-paniai-dianggap-kurang-serius-komnas-ham-khawatir-berdampak

Terkini Lainnya

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke