Salin Artikel

Firli Mengaku Dampingi Pemeriksaan Lukas Enembe Demi Keselamatan Anggota

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya tidak akan membiarkan anggotanya melaksanakan tugas yang mengancam keselamatan seperti saat pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sendirian.

Ia mengklaim, sikap tersebut diambil oleh dirinya dan empat pimpinan KPK lain. Hal ini menjadi salah satu alasan dirinya sebagai pimpinan menyertai penyidik melakukan pemeriksaan di rumah Lukas pekan lalu.

“Kita dan saya pribadi, kami pimpinan berlima tidak akan pernah membiarkan anggota saya berjalan bertugas sendiri apalagi mengancam kondisi keselamatan jiwanya,” kata Firli saat ditemui awak media di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Firli membeberkan, pada 12 September lalu penyidik KPK hendak melakukan pemeriksaan terhadap Lukas di Jayapura. Namun, agenda itu urung dilakukan karena massa dalam jumlah yang besar melakukan unjuk rasa.

Sebagaimana diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 12 September di Markas Polda Papua.

“Kita tahu tanggal 12 September yang lalu anggota ke sana tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena terjadi unjuk rasa besar," ujarnya.

Menurutnya, berkaca dari peristiwa tersebut, pihaknya memandang pimpinan KPK perlu turut serta mendamping pemeriksaan terhadap Lukas.

Firli memastikan, kedatangan dirinya merupakan pelaksanaan tugas pokok KPK dan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Saya pastikan bahwa saya ke sana itu adalah pelaksanaan tugas karena tugas pokok KPK,” ujar Firli.

Sebagaimana diketahui, langkah KPK melakukan pemeriksaan di kediaman Lukas Enembe mendapat sorotan. Dalam kunjungan itu, sikap Firli yang menyalami Lukas dengan hangat di depan meja makan juga mengundang kritik.

Firli mengatakan, pemeriksaan di kediaman Lukas merujuk pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa ketika tersangka atau saksi memberikan alasan patut dan wajar tidak bisa memenuhi panggilan maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.

“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” tutur Firli, Kamis (3/11/2022).

Diketahui, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada awal September lalu.

KPK menjadwalkan Lukas menjalani pemeriksaan pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

Pengacara Lukas menyebut kliennya menderita sejumlah penyakit antara lain, stroke, jantung, darah tinggi, diabetes, dan lainnya.

Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Pengacaranya meminta KPK menerbitkan izin untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas tetap menjalani pemeriksaan medis di Jakarta terlebih dahulu.

KPK akhirnya memutuskan mengirim tim medis dan penyidik ke Papua. Pemeriksaan kesehatan Lukas perlu dilakukan agar KPK mendapatkan second opinion.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/19230671/firli-mengaku-dampingi-pemeriksaan-lukas-enembe-demi-keselamatan-anggota

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke