Salin Artikel

KPU Tegaskan Syarat Pencalonan Anggota DPD Sama untuk Pendatang Baru dan Petahana

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa baik petahana maupun pendatang baru, mereka sama-sama perlu menghimpun syarat dukungan berupa fotokopi KTP yang kemudian akan diverifikasi KPU RI.

"Harus terpenuhi dulu syarat dukungan, syarat dukungan itu harus disampaikan pada teman-teman di KPU provinsi, agar dimulai awal Desember 2022 ini," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

"Bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itu lah yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023," ia menambahkan.

Syarat dukungan ini diatur dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jumlah dukungan minimal itu bervariasi, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD:

1. Minimal 1.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih kurang dari 1 juta

2. Minimal 2.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 1-5 juta

3. Minimal 3.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 5-10 juta

4. Minimal 4.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 10-15 juta

5. Minimal 5.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 15 juta

Persyaratan bagi petahana calon anggota DPD ini berbeda dengan persyaratan bagi "petahana" calon partai politik peserta pemilu.

Dalam UU Pemilu, lewat Pasal 173, parlemen membuat ketentuan bahwa partai-partai yang duduk di DPR RI hasil pemilu sebelumnya tidak perlu diverifikasi faktual jelang pemilu berikutnya.

Ketentuan ini kemudian dikuatkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020.

Hasyim menganggap, bila calon anggota DPD petahana menginginkan ketentuan sejenis, maka mereka perlu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pula.

Nantinya, verifikasi faktual atas syarat dukungan calon anggota DPD akan dilakukan dengan metode sampel, sebagaimana dilakukan KPU RI terhadap partai-partai politik nonparlemen yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Untuk anggota DPD yang mau daftar lagi, perlakuannya dalam undang-undang sama dengan pendaftar lama, pada intinya tetep mendaftar, memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, dan sama-sama dikenakan verifikasi administrasi dan faktual," kata Hasyim.

"Mekanisme pendaftaran atau metodenya akan dibuat sama dengan pendaftaran partai, menggunakan sistem Silon (Sistem Informasi Pencalonan), kalau (pendaftaran) parpol kan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Nanti semua dokumen dibuat digital, soft copy, semuanya akan kami sosialisasikan kepada warga negara yang berniat atau berminat menjadi calon anggota DPD," ujar anggota KPU RI dua periode itu.

Salah satu hal yang jadi sorotan yakni rencana ketentuan mengenai sanksi bagi bakal calon anggota DPD yang memanipulasi syarat dukungan.

Ketentuan itu berbunyi, "dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan" oleh bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan".

Jika peraturan ini disahkan, maka apabila KPU RI menemukan ada 1 dukungan ganda atau palsu bagi bakal calon anggota DPD, jumlah dukungan yang telah ia himpun bakal dianggap berkurang 50 orang dan berlaku kelipatan.

Seandainya, ambil contoh, ditemukan 3 dukungan ganda atau palsu, maka bakal calon anggota DPD itu bakal dikurangi 150 dukungan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/19075461/kpu-tegaskan-syarat-pencalonan-anggota-dpd-sama-untuk-pendatang-baru-dan

Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke