Romer mengungkapkan ini dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Setalan (PN Jaksel) pada Selasa (8/11/2022).
Di persidangan, awalnya majelis hakim mempertanyakan keberadaan terdakwa Putri Candrawathi saat terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jakarta.
"Di mana posisi terdakwa Putri Candrawathi saat saudara masuk?" tanya hakim ke Romer.
"Seingat saya di kamar," jawab Romer.
Romer menjelaskan bahwa dirinya mengetahui bahwa Putri ada di dalam kamar karena sempat mendengar suara tangisan Putri Candrawathi.
Menurut Romer, pintu kamar Putri saat itu dalam keadaan terbuka.
Hakim lantas menanyakan, apakah Romer tahu bahwa Putri bisa melihat jenazah korban dari dalam kamar.
Lalu, Romer menjawab bahwa kamar Putri lokasinya lurus dengan tangga di mana Brigadir Yosua tergeletak.
"Artinya ketika korban tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?" tanya hakim.
"Kalau pintunya terbuka, bisa, yang mulia dan posisinya lurus," jawab Romer.
Setelah kejadian penembakan Brigadir J, menurutnya, Ferdy Sambo membawa Putri keluar kamar.
Hakim kemudian menanyakan apakah Sambo dan Putri melewati jenazah Brigadir J saat keluar dari kamar itu.
Romer kemudian menjawab bahwa pasangan itu melewati jenazah Brigadir J. Namun, ia tidak melihat apakah Sambo dan Putri menginjak ceceran darah Brigadir J di lantai.
"Melewati (lewat jenazah)," ucap Romer.
Setelahnya, Ferdy Sambo membawa Putri keluar rumah ke arah garasi.
Ferdy Sambo, kata dia, memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk ke rumah yang ada di Jalan Saguling.
"(Ferdy Sambo) memerintahkan Bang Ricky bawa ibu ke (rumah) Saguling," ucap Romer.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/14200731/saksi-sebut-putri-candrawathi-bisa-melihat-mayat-brigadir-j-dari-kamar