Salin Artikel

Pengacara AKBP Arif Minta Hakim Larang Media Siarkan Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com- Tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melarang media massa untuk menayangkan persidangan pemeriksaan saksi untuk kliennya, baik secara langsung maupun sesudah sidang. Menurut kuasa hukum Arif, isi persidangan seharusnya tidak diberitakan secara luas oleh media.

Ini disampaikan pengacara Arif dalam sidang pembacaan putusan sela untuk kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat kliennya.

"Persidangan yang menyebutkan tentang apa yang disampaikan saksi ini seharusnya tidak boleh dilakukan oleh media karena meskipun sidang sudah selesai, pemberitaan terhadap apa isi persidangan seharusnya tidak di-relay atau disiarkan oleh media. Begitu, Majelis Hakim," kata pengacara Arif dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).

Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan bahwa pihaknya sejak awal melarang media menayangkan siaran langsung sidang pemeriksaan saksi para terdakwa kasus kematian Brigadir J.

"Dari awal kan Majelis sudah melarang itu. Kalau kemudian itu terjadi di luar dari kewenangan yang sudah kita sampaikan, itu menjadi di luar institusi kami," ujarnya.

Adapun sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arif rencananya digelar pada Jumat, 18 November 2022 pukul 09.00 WIB.

Selain meminta hakim melarang media menayangkan sidang, kuasa hukum juga menyampaikan surat permohonan ke hakim untuk memeriksa saksi-saksi kliennya secara terpisah.

"Kami akan mengajukan permohonan tertulis terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan saksi berdasarkan Pasal 160 KUHAP, pemeriksaan saksi dilaksanakan secara sendiri-sendiri, seorang demi seorang," kata pengacara Arif.

"Iya, boleh," jawab Hakim Ahmad Suhel.

Salah satu yang jadi pertimbangan hakim adalah perbuatan Arif menghilangkan barang bukti kasus kematian Brigadir J dinilai sebagai tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa tersebut menurut hemat Majelis Hakim bukanlah penyalahgunaan kewenangan dari pejabat pemerintah pelaksana, melainkan perbuatan dari suatu peristiwa pidana yang menjadi kewenangan peradilan umum pada pengadilan negeri di tempat peristiwa pidana tersebut terjadi," kata Hakim Ahmad Suhel.

Diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa jaksa merintangi proses penyidikan pengusutan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif juga didakwa Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, perwira menengah Polri itu juga didakwa dengan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/11131561/pengacara-akbp-arif-minta-hakim-larang-media-siarkan-sidang-pemeriksaan

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke