Salin Artikel

Panglima Mutasi 130 Perwira TNI, Pangdam Brawijaya hingga Danpuspom TNI Diganti

Mutasi dan promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1122/XI/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 4 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kisdiyanto telah membenarkan ihwal surat keputusan mutasi dan promosi tersebut.

Dari 100-an nama yang dimutasi dan dipromosikan, salah satunya yakni Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya Mayor Jenderal (Mayjen) Nurchahyanto yang ditarik ke Markas Besar TNI Angkatan Darat dalam rangka pensiun.

Jabatan Nurchahyanto sebagai Pangdam V/Brawijaya digantikan oleh Mayjen Farid Makruf yang sebelumnya mengemban posisi Wakil Inspektorat Jenderal (Wairjen) TNI.

Keputusan Andika mempromosikan Nurchahyanto menjadi Pangdam /Brawijaya dengan memperhatikan Surat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor R/1164/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022 tentang Usul Perubahan Penempatan Jabatan Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat.

Selain itu, terdapat nama Inspektur Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Brigjen Andrey Satwika Yogaswara yang dipromosikan menjadi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI menggantikan Laksda Nazali Lempo yang digeser menjadi Orjen Babinkum TNI.

Sebagai informasi, Yogaswara merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, oleh sejumlah prajurit TNI pada 2020.

Penyerangan tersebut dipicu oleh informasi hoaks soal pengeroyokan terhadap anggota TNI, Prada Muharman Ilham alias Prada MI. Kala itu, Yogaswara menjabat sebagai Komandan Polisi Militer Kodam Jaya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/07403951/panglima-mutasi-130-perwira-tni-pangdam-brawijaya-hingga-danpuspom-tni

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke