Sebagaimana diketahui, korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu terjadi di lingkungan TNI AU pada tahun 2016-2017. Kasus ini menjerat Direktur Diratama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Fachri merupakan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisadaau) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2016. Saat ini ia menjabat Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara (Puslaiklambangjaau).
Fachri mengaku baru pertama kali menjabat sebagai PPK saat itu. Bahkan memanggil bawahannya setiap sore untuk belajar.
“Tapi kan saya tidak tahu kalau pengadaan ini akan jadi masalah. Kalau saya tahu jadi masalah kan tidak akan saya lakukan,” kata Fachri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).
“Karir saya kan hancur gara-gara ini (kasus AW-101),” tambah Fachri.
Dalam persidangan tersebut, selain mengaku baru pertama kali menjabat sebagai PPK saat pembelian helikopter AW-101 senilai ratusan miliar, Fachri juga mengaku tidak memiliki sertifikasi sebagai PPK.
Fachri mengaku tidak pernah mendapatkan maupun mengikuti pendidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
“Saudara sebagai PPK apakah pernah mengikuti pendidikan pengadaan barang dan jasa pemerintah?” cecar Jaksa
“Alhamdulillah tidak pernah, Bu,” jawab Fachri.
“Ini PPK saudara yang keberapa kali menjadi PPK? Pertama kali?” timpal Jaksa.
Hal ini kemudian dibenarkan oleh Fachri.
“Tidak punya sertifikasi?” lanjut Jaksa.
“Tidak punya sertifikasi,” ujar Fachri.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa perbuatan Irfan membuat negara merugi Rp 738,9 miliar.
Selain itu, Jaksa juga menyebut kasus ini menyangkut sejumlah pejabat TNI AU, termasuk mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
Agus disebut mendapatkan jatah Rp 17.733.600.000 yang disebut sebagai dana komando atau cashback 4 persen dari pembayaran termin pertama tersebut.
Selain mendakwa Irfan merugikan negara miliaran rupiah, Jaksa juga mendakwanya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.
Kemudian, memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.
Kemudian, memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.
Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/17374871/perwira-tni-au-di-sidang-korupsi-helikopter-aw-101-karir-saya-hancur-gara