JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan, sejumlah saksi dalam kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J langsung diamankan Divisi Propam Polri setelah peristiwa terjadi.
Adapun saksi yang dimaksud yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Padahal, penyidik Polres Jaksel yang diterjunkan membutuhkan para saksi itu untuk diperiksa terkait kematian Brigadir J. Alhasil, Polres Metro Jaksel dan Propam Polri saling berebut saksi.
Ridwan mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ridwan menjelaskan, pada Sabtu (9/7/2022) pagi, tim Satreskrim Polres Metro Jaksel hendak membawa saksi dari Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan.
Namun kenyataannya, penyidik Polres Metro Jaksel tetap tidak boleh membawa saksi keluar dari Propam Polri. Penyidik pun memeriksa para saksi di Mabes Polri.
"Jadi tanggal 8 alasan mereka membawa (saksi) karena tembak menembak antar anggota Polri. Terus saya sampaikan, 'ini kan wilayah kami'. Tapi dengan tegas dia (Propam) ambil alih," ujar Ridwan.
Ridwan membeberkan penyidik Polres Metro Jaksel memeriksa para saksi selama 1 jam lebih.
Bahkan, Ferdy Sambo turut memperagakan kejadian tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Untuk diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/03/20482931/saat-polres-jaksel-dan-propam-polri-rebutan-saksi-penembakan-brigadir-j