Sebab, pemeriksaan itu dilakukan ke banyak orang, tak hanya Sudrajad dan Elly.
“Jadi kita enggak bisa menargetkan kapan selesainya, karena yang kita periksa bukan satu, dua orang gitu, semua pihak terkait juga kami periksa,” ujar juru bicara KY Miko Ginting dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/11/2022).
Miko mengatakan bahwa kapan waktu pemeriksaan akan selesai tidak bisa diprediksi. Namun, pihaknya berharap pemeriksaan etik terhadap terperiksa tidak terlalu lama memakan waktu.
“Kita targetnya ya sampai selesai saja, sampai selesai, mudah-mudahan tidak terlalu lama, gitu. Jadi sebelum kasusnya dibawa ke pengadilan kita sudah selesai memeriksa yang bersangkutan,” kata dia.
Ia menambahkan, KY bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan etik tersebut.
Terkait sanksi etik nanti, Miko mengatakan bahwa hal tersebut bergantung dari perbuatan terperiksa.
“Sehingga ketika ada perbuatan misalnya berat ya tentu sanksinya akan berat juga. Nah yang paling berat seperti yang disampaikan Pak Wakil adalah pemberhentian tidak dengan hormat untuk pemecatan tidak dengan hormat gitu,” terang dia.
“Tapi sekali lagi ini masih berproses dan tentu ada tahapan-tahapan dan prosedur yang harus dilalui oleh Komisi Yudisial,” imbuh dia.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka dari hasil OTT yang digelar di Jakarta, Bekasi, dan Semarang.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dinihari.
Para pegawai MA yang turut jadi tersangka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dari pemeriksaan para tersangka setelah OTT, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Sementara Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Meski demikian, saat OTT, KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta. Uang itu diberikan kepada Desi.
Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini. Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.
“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” ujar Firli.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/03/17213001/ky-tak-targetkan-batas-waktu-penyelesaian-pemeriksaan-etik-hakim-agung