Salin Artikel

Kasus "Obstruction of Justice" Ferdy Sambo dan Anak Buah, Para Bawahan di Polri Dinilai Butuh Perlindungan

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti bidang kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto mengatakan, Polri sudah mesti meninggalkan tradisi kolot yang tentang kepatuhan bawahan uang tidak bisa menolak perintah atasan.

"Ini tidak profesional. Profesional itu tegak lurus aturan, bukan atasan. Tapi ketika menolak, secara psikologis muncul ketakutan," kata Bambang, seperti dikutip program Breaking News di Kompas TV, Kamis (3/11/2022).

Pernyataan itu disampaikan Bambang menanggapi dalih sejumlah mantan anak buah Ferdy Sambo yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam nota keberatan (eksepsi) atau kesaksian dalam persidangan, sejumlah mantan ajudan Sambo seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal Wibowo beralasan mereka tidak bisa menolak perintah Sambo karena perbedaan pangkat.

Alasan yang sama juga dikemukakan oleh enam mantan anak buah Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice). Mereka berdalih hanya menjalankan tugas dari atasannya untuk menghilangkan jejak bukti-bukti pembunuhan Yosua.

Menurut Bambang, Polri sebaiknya segera mengubah pola hubungan antara atasan dan bawahan, serta memperbaiki cara berpikir para anggotanya dalam menjalankan tugas yang berpedoman kepada aturan hukum supaya profesionalisme yang dituju tercapai.

"Secara kelembagaan belum ada lindungi profesi kalau ada tekanan dari atasan. Artinya, ketakutan tidak mendapatkan saluran, makanya lebih pilih viralkan misalnya, daripada lawan atasan," ujar Bambang.

"Padahal, belum tentu dilakukan bawahan itu salah. Hal itu tecermin di kasus obstruction of justice. Ketakutan ini wajar, mindset mereka lindungi karier, tidak ingin copot," sambung Bambang.

Menurut Bambang, dengan dalih menjalankan perintah atasan, perbuatan para mantan anak buah Sambo itu sudah keliru dan tidak profesional. Hal itu diperburuk dengan ketiadaan saluran untuk para bawahan di Polri mengadukan pelanggaran atau tekanan dari atasannya.

"Perlu lembaga melindungi anggota yang melakukan penolakan pada perintah atasan, sampai sekarang belum ada. Mereka ngadu ke siapa kalau melawan atasannya?" ucap Bambang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/03/14292271/kasus-obstruction-of-justice-ferdy-sambo-dan-anak-buah-para-bawahan-di-polri

Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke