Salin Artikel

Pengakuan Terbaru Putri Candrawathi: Jawab soal Adopsi Anak hingga Tudingan Tembak Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi menyampaikan sejumlah pengakuan soal kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaiman diketahui, istri Ferdy Sambo itu menjadi satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua bersama-sama dengan suaminya, lalu tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam persidangan, Putri menjawab tudingan-tudingan yang mengarah ke dirinya, mulai dari adopsi anak hingga keterlibatannya dalam penembakan Brigadir Yosua. Berikut poin-poin pentingnya.

1. Bantah ikut tembak

Brigadir Yosua ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu, Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Yosua ditembak 2-3 kali oleh Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Sambo.

Setelahnya, Sambo ikut menembak kepala Yosua. Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumahnya untuk menciptakan narasi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, sempat menuding Putri Candrawathi ikut menembak. Namun, belakangan, tudingan itu dibantah oleh Putri.

"Untuk bapak Kamaruddin, mohon maaf, Pak, saya terkejut ketika Bapak menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga," kata Putri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Putri mengaku, ketika penembakan terjadi dirinya sedang beristirahat di kamar rumah dinas suaminya yang tak lain menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

"Saat itu saya di kamar sedang beristirahat," ucapnya.

2. Adopsi anak

Dalam sidang yang sama, kakak Yosua bernama Yuni Artika menyebut bahwa Putri pernah meminta adiknya untuk mencarikan anak laki-laki dari keluarganya. Anak itu, katanya, hendak diadopsi sebagai anak oleh Putri.

Menurut Yuni, Yosua menyampaikan permintaan Putri ke dirinya soal adopsi anak tersebut melalui pesan WhatsApp sekitar Maret 2020.

"Dia cerita lagi, di bulan Maret 2020 dia WA (WhatsApp) bahwa Ibu (Putri) menginginkan mengadopsi anak laki-laki, tolong carikan dari keluarga ada nggak," kata Yuni yang hadir sebagai saksi dalam sidang.

Yuni mengaku, ketika itu dia berupaya membantu. Ia sempat menawarkan seorang anak laki-laki yang duduk di bangku sekolah dasar yang mungkin bisa diadopsi Putri.

Namun, kata Yuni, Putri dan Sambo tak berkenan. Akhirnya, keluarga Yosua tak lagi campur tangan soal adopsi anak tersebut.

Pernyataan Yuni itu dibantah oleh Putri. Dia mengaku tak pernah meminta bantuan Yosua soal adopsi anak.

"Sedikit menegaskan untuk Ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua," ujar Putri.

Sementara, dalam persidangan sebelumnya, ajudan Ferdy Sambo bernama Daden Miftahul Haq mengungkapkan bahwa anak keempat Sambo dan Putri merupakan hasil adopsi.

"Siap, Yang Mulia. Untuk anak Ibu PC dan Bapak yang paling kecil itu anak adopsi, Yang Mulia," kata Daden di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Turuti permintaan Yosua

Dalam sidang, Putri juga mengungkap dirinya beberapa kali menuruti permintaan Yosua terkait kebutuhan adiknya yang juga berprofesi senagai polisi, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat atau Reza.

Atas permintaan Yosua, Putri membantu memindahkan Reza ke Polda Jambi. Alasan kepindahan Reza, agar lebih dekat dengan orangtua.

"Dan suami saya yang membantu untuk memindahkan saudara Reza ke Polda Jambi," kata Putri.

Putri juga pernah memberikan uang Rp 10 juta ke Yosua untuk membantu Reza yang saat itu sempat terjatuh dan hilang kesadaran. Disebutkan Putri bahwa ketika itu Yosua mendatanginya ke ruang kerja di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, untuk meminta bantuan.

"Yosua menyampaikan bahwa dia memerlukan dana untuk melakukan tindakan untuk adiknya dan saya memberikan uang senilai Rp 10 juta untuk Reza melakukan pertolongan," ungkap Putri.

Istri Ferdy Sambo tersebut juga mengaku pernah memberikan hadiah berupa dompet dan uang Rp 5 juta untuk Reza ketika hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara. Namun, kata Putri, hadiah itu tidak hanya dia berikan ke Reza, tetapi juga sejumlah personel Polri lainnya.

"Saya berikan bukan hanya kepada Reza, tetapi beberapa anggota sebagai tanda kasih keluarga," kata dia.

4. Baju koko

Putri juga menjawab soal pemberian baju koko ke Yosua yang oleh Kamaruddin Simanjuntak disebut spesial karena harganya Rp 1 juta.

Menurut Putri, baju koko itu diberikan atas nama dia dan keluarga dalam rangka Lebaran. Baju koko tersebut tidak hanya diberikan ke Yosua, tetapi juga ajudan Sambo lainnya.

"Baik yang Muslim maupun Nasrani, untuk perempuan kami kasih gamis. Itu tanda kasih kami kepada seluruh yang bekerja dengan kami. Dan kami nggak pernah membedakan untuk memberi harapan kepada ajudan kami selama ini," kata Putri.

Pernyataan Putri itu dikuatkan oleh suaminya. Sambo mengatakan bahwa tak ada yang spesial dengan pemberian baju koko tersebut.

"Itu bukan pemberian pribadi istri saya, tetapi keluarga besar sekalian kepada seluruh ajudan dan pembantu rumah tangga yang sama modelnya dan (sama dengan) seluruh bingkisan Lebaran," kata Sambo dalam persidangan.

5. Minta maaf

Dalam sidang, Putri juga sempat meminta maaf ke orangtua Yosua. Ini merupakan momen pertama Putri bertemu langsung dengan ayah dan ibu Yosua serta meminta maaf kepada keduanya.

Sambil menangis, Putri mengatakan, dirinya dan suami sebenarnya tidak ingin peristiwa ini terjadi. Namun, kata dia, manusia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kepada kehendak dan rahasia Tuhan.

"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami, yang membawa duka dan luka yang dalam di hati saya dan keluarga," ucap Putri terbata-bata tak mampu menahan air matanya.

"Untuk itu, dari kerendahan hati yang dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," ucap Putri.

Putri pun mengatakan, dirinya siap menjalani proses hukum kasus yang menjeratnya kini.

"Saya siap menjalani sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya agar agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap," katanya.

Adapun Putri dan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/13521261/pengakuan-terbaru-putri-candrawathi-jawab-soal-adopsi-anak-hingga-tudingan

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke