JAKARTA, KOMPAS.com - Mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) disebut pernah menyampaikan kepada sang kakak, Yuni Artika Hutabarat, mempertanyakan alasan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) yang berharap dia bisa menjadi ajudannya.
Hal itu disampaikan Yuni saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Menurut Yuni, Yosua menyampaikan langsung pertanyaan itu kepadanya.
"Ibu Putri yang mengharapkan almarhum Yosua untuk menjadi ajudannya katanya," kata Yuni.
Yuni lantas menirukan pertanyaan Yosua yang disampaikan kepadanya.
"Terus..'kenapa ya Bu Putri mau menjadikan saya ajudannya? Kenapa dia enggak mencari ajudan perempuan.' Katanya gitu kan," ucap Yuni.
"Lho kenapa dik?" tanya Yuni.
"Iya karena kami ini enggak ada yang perempuan. Dari anggota polisinya. Kami laki-laki semua," ucap Yosua seperti ditirukan Yuni.
"Waktu itu di tahun 2020 belum seramai sekarang ajudan pak Ferdy Sambo ini," ujar Yuni menirukan Yosua.
Saat itu Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak bertanya kepada seorang asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri, Susi, tentang mengapa sang majikan tidak mempunyai ajudan seorang Polwan.
"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga, harus perempuan," kata Hakim Morgan.
"Itu kalau di militer begitu. Entah lah di kepolisian. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki," lanjut hakim Morgan.
Hakim Morgan lantas bertanya kepada Susi mengenai ajudan Putri.
"Ada ajudan PC yang perempuan enggak?" tanya Hakim Morgan.
Susi pun menjawab jika semua ajudan Putri Candrawathi semuanya laki-laki.
"Enggak ada Yang Mulia, laki-laki semua," jawab Susi.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai yang melaporkan dugaan pelecehan oleh Yosua yang dia alami di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Mendengar laporan dari sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Yosua tewas ditembak oleh Eliezer atas perintah Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/11014591/brigadir-j-sempat-curhat-ke-kakak-soal-diminta-putri-candrawathi-jadi-ajudan