JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membela keberadaan Komponen Cadangan (Komcad) yang baru-baru ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco menyebut Komcad sebagai bentuk kesiapsiagaan negara dalam pertahanan, sehingga wajib didukung.
"Ya kalau kita melihat bahwa Komcad itu sebagai kesiapsiagaan negara dalam pertahanan negara dan juga kesiapan dalam pertahanan semesta. Oleh karena itu kita mesti atau wajib dukung hal-hal baik ini," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Adapun Komcad digugat oleh Imparsial, KontraS, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, dan PBHI. Kemudian, ada tiga individu yang juga menjadi penggugat, mereka adalah Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, dan Leon Alvinda Putra.
Politikus Gerindra itu menjelaskan, apa yang para penggugat lakukan merupakan hal yang sah-sah saja. Gugatan itu pun sudah dijawab MK.
"Itu sah-sah saja. Dan kemudian sudah dijawab dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan materi Komponen Cadangan (Komcad) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (31/10/2022).
Selain itu, MK juga mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi untuk seluruhnya.
Anwar menyatakan, permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2019, kabur.
“Pokok permohonan para pemohon selain dan selebihnya adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Anwar.
Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat memerlukan adanya sistem pertahanan negara yang kokoh.
Sistem ini tak lain sebagai usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, keselamatan segenap bangsa.
Sekaligus, ia mengatakan, sistem tersebut sebagai upaya mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“Lahirnya sistem pertahanan negara yang bersifat semesta merupakan proses perjalanan panjang perjuangan rakyat Indonesia,” tegas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/31/22095081/mk-tolak-gugatan-soal-komcad-pimpinan-dpr-itu-kesiapsiagaan-negara-dalam