Juru Bicara G20 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut, kesepakatan ini memungkinkan bukti vaksinasi Covid-19 digital mudah terverifikasi di negara-negara G20.
“Dengan adanya saling pengakuan sertifikat kesehatan digital akan memudahkan verifikasi bukti vaksinasi terkait Covid-19 terhadap Covid-19 di pintu masuk negara," Ujar Nadia dalam siaran pers, Senin (31/10/2022).
Nadia mengungkapkan, kesepakatan tersebut juga berguna untuk mempermudah pelaku perjalanan antarnegara dengan adanya penyetaraan standar protokol kesehatan global.
Sebab, saat ini, berbagai otoritas kesehatan di setiap negara menerapkan protokol kesehatan yang terus berubah dan berbeda satu sama lain.
"Penyelarasan ini diharapkan dapat mendorong pulihnya situasi ekonomi dan sosial di berbagai sektor, mulai dari pariwisata, perdagangan, hingga perhotelan," ucap Nadia.
Nadia menyampaikan, platform saling pengakuan sertifikat kesehatan digital ini sudah dilakukan pilot project fase 1 pada tanggal 20 Juli 2022, sebagai proses integrasi kedalam platform secara manual.
Chair Health Working Group (HWG) 1 G20 dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, implementasi sertifikat digital nantinya turut mempertimbangkan inklusivitas dan karakteristik kebijakan di masing-masing negara.
Semua negara G20 telah menyepakati konsep harmonisasi protokol kesehatan global untuk diterapkan mulai 2023.
"Delegasi G20 tidak ada hambatan apa pun tentang harmonisasi kesehatan global. Sudah diterima semua negara, diharapkan nanti di kuartal 2023 sudah jalan," kata Maxi.
Nantinya, negara G20 akan menyelenggarakan tes interoperabilitas untuk mempersiapkan implementasi mekanisme penyelarasan dokumen kesehatan.
Hal ini bakal dilakukan dalam kurun waktu terdekat, yakni November dan Desember 2022 dengan dukungan WHO, OECD, dan GDHP,
“Sehingga diharapkan pada kuartal pertama 2023 nanti sudah akan diimplementasikan global platform untuk kemudahan verifikasi sertifikat digital vaksinasi Covid-19 antar-negara," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/31/08310151/kemenkes-targetkan-saling-pengakuan-sertifikat-kesehatan-di-negara-g20-pada