JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengaku tak dengar permintaan Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Acay saat bersaksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam dakwaan disebutkan Hendra meminta Acay untuk mengecek CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Permintaan itu disampaikan Hendra melalui sambungan telepon dari Ponsel Agus Nurpatria sehari setelah Brigadir J tewas yakni pada tanggal 8 Juli 2022. Kemudian sehari setelahnya Acay disebut berada di Bali.
Adapun keterangan Acay disampaikan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) saat membaca berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 15 milik Hendra Kurniawan.
"Saya beralih ke 9 Juli ya (dalam BAP 15 Henda Kurniawan). Saudara kan berangkat ke Bali. Apakah ada Agus Nurpatria hubungi saksi?" tanya Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Betul," jawab Acay.
"Pukul berapa?" lanjut JPU.
"Saya tidak ingat pastinya, masuk ke missed call. Pada saat saya buka baru kelihatan ada missed call dari beliau," kata Acay.
"Setelah missed call, apakah saudara hubungi?" sambung jaksa.
"Saya coba hubungi Pak Agus namun tidak masuk," ucap Acay.
"Tadi saksi dengar, ‘nih ada di sebelah saya’ (jaksa baca BAP Hendra) saat hubungi saudara. Apakah bicara dengan Hendra?" tanya jaksa lagi.
"(Mengiyakan komunikasi dengan Hendra) menggunakan HP Pak Agus," jawab Acay.
Jaksa lantas mengonfirmasi percakapan Hendra dan Acay yang tertuang dalam surat dakwaan yang menyebut bahwa mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) itu meminta agar Acay mengecek CCTV di lingkungan rumah Sambo.
Permintaan itu, menurut jaksa, disampaikan Hendra atas perintah dari Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
Namun, Acay membantah adanya percakapan tersebut. Ia beralasan, suara dalam sambungan telepon tidak terdengar lantaran ia tengah berada di atas tol laut.
"Apakah saudara saksi masih ingat ‘Cay, permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum?" papar jaksa menirukan permintaan Hendra.
"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," kata Acay.
"Atau ‘kalau belum mumpung siang kamu screening?" lanjut jaksa membacakan dakwaan Hendra.
"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," jelas Acay.
"Yakin?" cecar jaksa.
"Yakin," jawab Acay.
"Apakah ada pembicaraan ‘nanti silahkan saja hubungi koordinasi dengan Kaden A?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," kata Acay.
"Ada arahan CCTV?" kata jaksa.
"Tidak," sambung Acay.
"Benar? Nanti kita akan coba tanyakan saksi lain," tutup jaksa menimpali pengakuan Acay.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/15031661/acay-mengaku-tak-mendengar-permintaan-hendra-soal-cek-cctv-di-rumah-dinas