Salin Artikel

Mantan Hakim Agung: Bharada E Tetap Harus Tanggung Jawab, Hukuman Tak Bisa Dibebankan Hanya ke Ferdy Sambo

Menurut Gayus Lumbuun, Bharada E harus tetap bertanggung jawab sesuai perannya terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Dalam pikiran saya Bharada E bertanggung jawab penuh karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian,” kata Gayus Lumbuun dalam acara talk show Satu Meja yang tayang di Youtube Kompas TV, Rabu (26/10/2022) malam.

Gayus mengatakan, meski Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab dan menanggung semua akibat yang dilimpahkan kepada bawahannya, setiap pelaku dalam pembunuhan Brigadir J tetap harus dihukum.

Namun, kata Gayus, pertanggungjawaban hukum tidak bisa diakumulasikan pada seseorang. Jika hal itu dilakukan maka akan bermunculan orang bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.

“Nanti yang lahir di semua perbuatan bemper-bemper, orang pasang badan atas perbuatan orang lain. Ini memang tidak ada di konsep hukum,” ujar Gayus.

Gayus Lumbuun memandang, Bharada E melaksanakan perintah Ferdy Sambo secara penuh. Ia bahkan tidak hanya melepaskan tembakan satu kali ke tubuh Yosua.

Jumlah tembakan yang lebih dari satu kali ini, menurutnya, merupakan tindakan mematikan.

Berdasarkan penalaran silogisme, kata Gayus, melepaskan beberapa tembakan berbeda dengan satu tembakan.

“Lebih dari sekali tembakan itu, mematikan berarti, beda kalau satu kali,” kata Gayus Lumbuun.

“Ini mengganggu pikiran saya, kalau saya mengatakan saya berbeda pandang dalam hal ini,” ujarnya lagi.

Mantan Hakim Agung itu menekankan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo merupakan dalang atau mastermind.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya memerintahkan bawahannya membunuh.

Sementara itu, perbuatan Bharada E dan tersangka lain yang melaksanakan perintah Sambo akan dibuktikan apakah melanggar Pasal 55 KUHP.

“Apa yang dihukum untuk yang memerintah dan diperintah sama, tidak ada bedanya,” ujar Gayus.

Menurut Gayus, alasan pembenar dan pemaaf bagi Bharada E akan mengikuti proses persidangan, yakni apakah penembakan merupakan bentuk pembelaan diri terpaksa atau Noodweer maupun adanya Overmacht atau daya paksa.

Gayus Lumbuun mencontohkan, jika Sambo mengancam akan menembak Richard Eliezer jika tidak mau ikut mengeksekusi Brigadir J, maka ia bisa lepas dari jerat hukum.

“Kalau sambo menodong, (mengancam) ‘eh kamu tembak, kalau kamu tidak mau tembak, aku tembak kamu’ itu beda, itu Noodweer, dia (Richard) lepas sama sekali (dari jerat hukum),” kata Gayus.

Sementara alasan lain untuk lepas dari jerat pidana adalah adanya alasan penghapus pidana. Hal ini terjadi jika pelaku memiliki sakit jiwa atau kelainan perkembangan pikiran.

“Itu menghapus. Kalau itu menghapusnya berbeda dan itu dipisahkan pasalnya,” ujar Gayus Lumbuun.

Sebelumnya, Ferdy Sambo pernah menyatakan siap bertanggung jawab atas semua kesalahan yang dilakukan terkait pembunuhan Brigadir J.

Termasuk dalam hal ini, Ferdy Sambo siap menanggung perbuatan yang dilakukan bawahannya.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," tulis Sambo dalam suratnya, pada 25 Agustus 2022.

Sementara itu, saat ini sidang kasus pembunuhan Brigadir J sedang bergulir di meja hijau.

Richard Eliezer yang menyandang status justice collaborator, menjalani sidang pada hari yang berbeda dari Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/11163071/mantan-hakim-agung-bharada-e-tetap-harus-tanggung-jawab-hukuman-tak-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke