Keduanya didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Sebanyak 10 saksi yang akan dihadirkan jaksa ialah empat anggota, yaitu Polri Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar; serta pekerjaan harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto.
Kemudian, pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, buruh harian lepas bernama Supriyadi, ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga bernama Seno, dan dua petugas sekuriti di Kompleks Polri bernama Abdul Zapar dan Marjuki.
“Yes, confirmed (ya, terkonfirmasi),” ujar kuasa hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat, kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).
Dihubungi terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, sidang terhadap dua terdakwa itu beragendakan mendengar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa.
Adapun persidangan ini bakal digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.
"Teknis pemeriksaan (saksi) nanti ditentukan majelis setelah mendengar pendapat JPU dan penasihat hukum terdakwa," kata Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis pagi.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” papar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” tutur jaksa.
Jaksa memaparkan, perintangan penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat kejadian di rumah dinas itu, Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Singkatnya, Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/09420241/ketua-rt-sekuriti-kompleks-polri-duren-tiga-jadi-saksi-di-sidang-obstruction