Salin Artikel

Eksepsi Chuck Putranto Sebut Ferdy Sambo Temui Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf Sebelum Diperiksa Provost

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto, menyatakan sempat melihat Ferdy Sambo masuk ke dalam ruangan pemeriksaan di kantor Provos berisi Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, usai penembakan.

Menurut Chuck peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022 malam.

Dalam nota keberatan yang disampaikan Chuck dan kuasa hukumnya, dia tiba di kantor Provost Mabes Polri pada 20.30 WIB dari rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, menurut eksepsi, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat dibawa ke Lantai 3 Ruang Pemeriksaan Biro Provost.

Ketiganya kemudian diperiksa secara terpisah.

Kemudian Ferdy Sambo datang didampingi oleh Karo Paminal, Kaden A Biro Paminal, Karo Provost, Sesro Provost, Kombes Susanto, Kombes Harun dan Kayanma Mabes Polri.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo berbicara dengan Richard, Ricky dan Kuat di ruangan pemeriksaan dengan pintu tertutup namun Terdakwa tidak mendengar apa yang dikatakan," kata kuasa hukum Chuck saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Beberapa saat kemudian, menurut eksepsi, Ferdy Sambo keluar dan duduk bersama Karo Paminal, Kaden A Biro Paminal, Karo Provost, Sesro Provost, Kombe Susanto, Kombes Harun, Kayanma Mabes Polri dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan di ruang tunggu.

Menurut surat dakwaan, Chuck diminta oleh Ferdy Sambo untuk mengopi rekaman kamera CCTV di dekat lokasi pembunuhan berencana terhadap Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi.

Kemudian pada 12 Juli 2022, Chuck meminta Kompol Baiquni Wibowo untuk mengopi rekaman kamera CCTV itu.

Dalam kasus ini Chuck didakwa dengan sejumlah pasal.

Dakwaan pertama, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan dakwaan pertama subsider adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua, Chuck didakwa dakwaan primer yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/06300011/eksepsi-chuck-putranto-sebut-ferdy-sambo-temui-bharada-e-bripka-rr-kuat-ma

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke