JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto, menyatakan sempat melihat Ferdy Sambo masuk ke dalam ruangan pemeriksaan di kantor Provos berisi Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, usai penembakan.
Menurut Chuck peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022 malam.
Dalam nota keberatan yang disampaikan Chuck dan kuasa hukumnya, dia tiba di kantor Provost Mabes Polri pada 20.30 WIB dari rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, menurut eksepsi, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat dibawa ke Lantai 3 Ruang Pemeriksaan Biro Provost.
Ketiganya kemudian diperiksa secara terpisah.
Kemudian Ferdy Sambo datang didampingi oleh Karo Paminal, Kaden A Biro Paminal, Karo Provost, Sesro Provost, Kombes Susanto, Kombes Harun dan Kayanma Mabes Polri.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo berbicara dengan Richard, Ricky dan Kuat di ruangan pemeriksaan dengan pintu tertutup namun Terdakwa tidak mendengar apa yang dikatakan," kata kuasa hukum Chuck saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Beberapa saat kemudian, menurut eksepsi, Ferdy Sambo keluar dan duduk bersama Karo Paminal, Kaden A Biro Paminal, Karo Provost, Sesro Provost, Kombe Susanto, Kombes Harun, Kayanma Mabes Polri dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan di ruang tunggu.
Menurut surat dakwaan, Chuck diminta oleh Ferdy Sambo untuk mengopi rekaman kamera CCTV di dekat lokasi pembunuhan berencana terhadap Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
Kemudian pada 12 Juli 2022, Chuck meminta Kompol Baiquni Wibowo untuk mengopi rekaman kamera CCTV itu.
Dalam kasus ini Chuck didakwa dengan sejumlah pasal.
Dakwaan pertama, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan dakwaan pertama subsider adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, Chuck didakwa dakwaan primer yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/06300011/eksepsi-chuck-putranto-sebut-ferdy-sambo-temui-bharada-e-bripka-rr-kuat-ma