Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Acay mengaku datang ke rumah tersebut bukan karena inisiatif, melainkan karena panggilan telepon dari Ferdy Sambo.
Pada Jumat, (8/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, handphone (HP) Acay berdering pertanda ada telepon masuk. Rupanya, Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meneleponnya.
Percakapan antara keduanya hanya berlangsung singkat. Ferdy Sambo meminta Acay datang ke rumahnya tanpa memberi penjelasan mengenai tujuan pemanggilan tersebut.
Acay pun langsung berangkat menuju rumah Sambo. Ia turut mengajak AKP Irfan Widyanto selaku anak buahnya. Mereka tiba di rumah Sambo pada pukul 18.30 WIB.
Sesampainya di sana, Acay melihat sesuatu yang berbeda dari Ferdy Sambo. Ekspresi Sambo tidak seperti biasanya.
Sambo marah dan merokok
Acay masuk melalui pintu samping dan melihat Ferdy Sambo lengkap dengan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
"Setelah melewati pagar, posisi Pak FS ada di meja, Belau sedang merokok sendirian," kata Acay dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Saat itu, Acay melihat raut wajah Ferdy Sambo yang tak biasa.
Wajah Sambo digambarkan memerah dan terlihat sangat marah. Kondisi itu membuat Acay sempat takut.
"Dengan pakaian PDL dan celana PDL, dengan wajah yang tidak seperti biasanya, wajahnya merah, dia merokok sendirian. Setelah rokok dimatikan, baru saya berani mendekati beliau," ungkap Acay.
Namun, saat baru sampai dapur, Acay melihat seseorang tergeletak di bawah tangga.
Acay pun bertanya siapa orang yang tergeletak itu.
"Mohon izin jenderal, itu siapa?" tanya Acay.
"Yosua," jawab Sambo.
"Kenapa jenderal?" kata Acay.
"Kurang ajar dia sudah melecehkan ibu," ujar Sambo.
Diketahui, selain Ferdy Sambo, ada enam anggota kepolisian yang didakwa melakukan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Salah satunya adalah terdakwa Irfan Widyanto.
Terhdadap Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/06052001/wajah-merah-dan-isapan-rokok-ferdy-sambo-usai-kematian-brigadir-j
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.