JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengatakan bahwa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi masih tetap bisa dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Adapun Lutfi diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan saksi di sidang kasus tersebut.
"Persidangan masih tahap pemeriksaan saksi, kapan saja masih bisa dipanggil dan dihadirkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya, jaksa telah memanggil Lutfi untuk dimintai keterangannya dalam persidangan pada Selasa (11/10/2022) dan Selasa (18/10/2022). Namun, Lutfi mangkir dari panggilan tersebut.
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan Lutfi untuk dimintai keterangan di muka sidang pada Selasa (25/10/2022). Tetapi, yang bersangkutan juga tidak datang.
Jaksa Muhammad Yamin menyampaikan, pihaknya telah memanggil Lutfi melalui Rukun Tangga (RT), pengacara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
“Kami sudah (melakukan) permintaan data terkait lintas kepergian yang bersangkutan. Namun, belum ada informasi dari Imigrasi,” kata Yamin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Harian Kompas.
Pada sidang Selasa, kemarin, sedianya Lutfi diperiksa bersama Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud.
Kemudian, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudayono; dan Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai, Vita Budhi Sulistyo.
Yamin mengaku, ia mendapatkan informasi dari pengacara Lutfi bahwa kliennya sedang menemani istrinya di Jerman.
“Istrinya sedang sakit kanker. Jadi kemarin ada penetapan dari majelis hakim, tapi kami memang belum berhasil menghadirkan saksi tersebut,” ujar Yamin, sebagaimana dikutip dari Antara.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi persetujuan ekspor ini menyeret bawahan Lutfi, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Lar Negeri (Dirjen Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana ke penjara.
Kemudian, anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/20405611/kejagung-sebut-eks-mendag-lutfi-masih-bisa-dipanggil-jadi-saksi-meski-3-kali