Salin Artikel

Selain Hukuman Mati, Benny Tjokrosaputro Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,7 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731 atau  Rp 5,733 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberi waktu Benny memiliki waktu satu bulan untuk membayar lunas uang pengganti tersebut.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731,” kata Jaksa di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Jaksa meminta, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny tidak sanggup melunasi biaya tersebut, maka harta bendanya akan disita.

Setelah itu, aset tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang telah dibebankan pengadilan.

“Harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor menyatakan, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama.

Jaksa juga meminta Hakim menyatakan Benny bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua hal ini, kata Jaksa sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primer Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Jaksa meminta Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Benny.

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” tuntut Jaksa.

Benny diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain.

Mereka adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.

Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar. Namun, Ilham dinyatakan meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Diketahui, uang PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan. Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.

Dalam perkara ini, Benny dan terdakwa lainnya didakwa melanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sementara, Heru dan Benny juga didakwa dengan Pasal pencucian uang yakni Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/20282191/selain-hukuman-mati-benny-tjokrosaputro-dituntut-bayar-uang-pengganti-rp-57

Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

Nasional
Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke