JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
Adapun Baiuni adalah terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,
Hal itu disampaikan kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa pada Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaan, Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai bentuk perintangan proses penyidikan.
Diketahui, rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Namun demikian, menurut kuasa hukum, Baiquni hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
“Tindakan saudara Baiquni Wibowo yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,” ucap Junaidi membacakan nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Kuasa hukum berpendapat, tindakan Baiquni yang berstatus sebagai pelaksana hanya menjalankan tugas dan fungsinya dari atasan langsung dalam hal ini Ferdy Sambo.
Menurut kuasa hukum, dalam suatu hubungan kedinasan, perintah atasan langsung wajib dilaksanakan dan dipatuhi.
“Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah. Dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama dengan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar kuasa hukum.
Junaidi menyatakan, Baiquni juga tidak memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan, maupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Oleh sebab itu, kuasa hukum menilai, dakwaan jaksa penuntut umum yang menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal mengenai turut, serta melakukan yang dialamatkan kepada Baiquni, tidak cermat.
“Karena kan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 yat (1) ke-1 KUHP,” papar Junaidi.
“Dengan demikian, kami mohon kepada yang terhormat majelis hakim yang mengadili perkara aquo untuk menyatakan surat dakwaan saudara penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” tuturnya.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Baiquni dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain Baiquni, terdapat enam terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Chuck Putranto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/19524731/kuasa-hukum-sebut-baiquni-gandakan-dan-hapus-cctv-atas-perintah-sambo