Salin Artikel

AKBP Ari Cahya Diminta Datang ke Rumah Sambo Usai Brigadir J Tewas, Sampai Sana Kosong

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay ditelepon oleh Ferdy Sambo untuk datang ke rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, atau hari di mana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak.

Akan tetapi, Acay tidak diberitahu alasan pemanggilan Sambo ini.

"Tidak tahu (kenapa ditelepon Sambo). Beliau hanya memerintahkan saya datang ke rumah, kurang lebih ditelepon 17.30 WIB," ujar Acay dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Acay yang saat itu sedang berada di kantornya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, menyetujui permintaan Sambo.

"Siap jenderal," katanya.

Karena sedang berada di kantor, Acay mengajak AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit di Dittipidum Bareskrim. Irfan merupakan bawahan langsung Acay.

Acay dan Irfan pun langsung berangkat ke rumah Sambo yang ada di Jalan Bangka, Kemang, dengan menggunakan sepeda motor.

Setahu Acay, rumah Ferdy Sambo berada di Jalan Bangka. Sehingga, mereka tak berangkat ke Duren Tiga.

Saat tiba di rumah Sambo di Bangka, ternyata rumah itu kosong.

"Sesampainya di sana, tidak ada aktivitas apa pun. Lalu saya mencoba menelepon sopir dari pinggir jalan, menelepon sopir Pak Ferdy," jelasnya.

Sopir Sambo yang dimaksud Acay adalah Daden. Dia bertanya kepada Daden kenapa rumah Sambo kosong.

Daden menjelaskan, posisi Ferdy Sambo sedang berada di rumah dinas Duren Tiga.

Akhirnya, Acay baru tiba di rumah dinas Sambo sekitar pukul 18.30-18.45 WIB.

Acay pun menghadap Sambo untuk meminta arahan. Kemudian, Acaya diajak Sambo melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang sudah tergeletak.

Diketahui, AKP Irfan merupakan satu dari enam tersangka obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J.

Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun enam tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/17181171/akbp-ari-cahya-diminta-datang-ke-rumah-sambo-usai-brigadir-j-tewas-sampai

Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke