JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberikan nilai atau indeks prestasi kumulatif (IPK) 1,0 kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang menyatakan, IPK 1,0 yang diberikan kepada Sigit tak terlepas dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Polisi itu seharusnya memberi harapan masyarakat, kalau masyarakat butuh keamanan, butuh perlindungan, hadirlah kepolisian untuk bisa menghadirkan hal-hal tersebut," kata Melki kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
"Nyatanya, yang polisi lakukan di bawah kepemimpinan Pak Listyo Sigit malah kebalikannya, kita dihadirkan dengan fakta ada polisi membunuh polisi, bagaimana kita percaya dengan institusi kepolisian kalau polisi saja membunuh polisi," ujar Melki.
Menurut dia, jika polisi saja bisa membunuh sesama polisi, hal serupa juga bisa dialami warga yang mempunyai tingkat kuasa lebih rendah dan tak memiliki senjata.
Di samping kasus Sambo, BEM UI juga menyoroti praktik represif yang kerap ditunjukkan aparat Polri.
Misalnya dalam Tragedi Kanjuruhan di Malang yang menewaskan 135 orang, serta dalam menangani aksi unjuk rasa mahasiswa.
"Bagi kami, kekerasan itu sudah menjadi budaya di institusi kepolisian, bagaimana karakter yang represif sudah menjadi budaya di kepolisian, harus ada pembenahan," kata Melki.
Ia juga menyoroti masih banyaknya aparat polisi yang justru terlibat dalam kejahatan, termasuk peredaran narkotika.
"Jelas IPK 1,0 bahkan menurut kami masih terlalu tinggi, itu hanya merupakan penghargaan kami, itu hanya merupakan rasa respect kami. Menurut kami, Pak Kapolri bahkan harusnya punya nilai yang lebih rendah," ujar Melki.
Adapun nilai rendah juga diberikan kepada Firli karena dianggap gagal memberantas korusi di Indonesia.
Sebaliknya, BEM UI menilai, Firli sebagai ketua KPK yang justru menunjukkan perbuatan yang cenderung koruptif, salah satunya dengan melanggar kode etik.
"Publik pun sudah tahu bagaimana kecenderungan KPK untuk tidak memberantas korupsi tapi malah menggunakan kerja-kerja yang tidak memberantas korupsi, malah terus merajalelakan korupsi," kata Melki.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/17031601/bem-ui-beri-ipk-10-kepada-kapolri-dan-ketua-kpk-ini-alasannya